Mutilasi Pacet, Pelaku Gunakan Pisau Dapur hingga Palu Saat Melakukan Aksinya
📅 Selasa, 09 Sep 2025, 12:43 WIB | Oleh: Lili Lestari“Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan,” katanya.
Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang merupakan kekasih TAS yakni Alvi Maulana (AM).
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong Komisaris Polisi (Kompol) dr. Zaid mengaku telah menerima sekira 310 potongan tubuh yang diduga milik korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
“Potongan tubuh tak terduga korban itu kami terima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban,” kata Zaid di Sidoarjo
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!