Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKI Tegaskan Raperda PAM Jaya Jadi Perseroda untuk Perluas Layanan

📅 Senin, 08 Sep 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
DKI Tegaskan Raperda PAM Jaya Jadi Perseroda untuk Perluas Layanan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan efisiensi serta memperluas cakupan layanan air bersih secara adil dan berkelanjutan.

"Dalam pelaksanaannya, prinsip pelayanan publik tetap menjadi prioritas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (08/9).

Pemprov DKI memastikan tarif air yang adil dan terjangkau, memperkuat respon pelanggan melalui pusat panggilan (call center) dan aplikasi digital serta menjaga mutu air sesuai standar kesehatan.

"Semua langkah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM Jaya memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan serta menarik investasi dari berbagai sumber.

Pemprov DKI Jakarta pada 3 Januari 2022 telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pemenuhan layanan air minum perpipaan di Jakarta pada tahun 2030.

Namun, Pemprov DKI memutuskan pemenuhan layanan tersebut dapat dipercepat menjadi tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Pramono telah meminta kepada PAM Jaya untuk melakukan percepatan pemenuhan cakupan layanan air minum perpipaan serta pembangunan infrastruktur air minum secara masif.

Pramono menyampaikan meski percepatan untuk mencapai target sedang diupayakan, namun terdapat sejumlah proyek investasi strategis yang harus diselesaikan dan membutuhkan pendanaan besar, seperti proyek pengurangan kebocoran air atau "non-revenue water" serta pembangunan IPA provinsi yaitu IPA Cilandak, IPA Muara Karang, IPA Condet dan IPA hutan Kota II.

Namun, APBD Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.

Karena itu, Pemprov DKI mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD.

Selain itu, Pramono mengatakan, perubahan ini juga untuk meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi dan daya saing perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Luar Negeri
Mengenaskan! Parade Kereta ...
Advertisement
Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

Saldo Tabungan Masyarakat Menyusut, Fenomena “Mantab” Jadi Sorotan

10 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.