Perbankan Syariah Menggeliat! Aset Sentuh Rp967 Triliun, Momentum Emas Ekonomi Halal

Rabu, 03 Sep 2025, 23:05 WIB

JAKARTA - Perbankan syariah di Indonesia memiliki potensi besar seiring dengan dominasi populasi Muslim, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan berbasis prinsip syariah, serta dukungan regulasi pemerintah. 

Pertumbuhan aset perbankan syariah terus menunjukkan tren positif, meski pangsa pasarnya masih relatif kecil dibanding perbankan konvensional. 

Ket. Foto: Ilustrasi - Kantor OJK. — Sumber: Antara.

Tantangan utama ada pada literasi keuangan syariah yang masih terbatas, inovasi produk yang perlu diperluas, dan persaingan ketat dengan bank digital. 

Namun, jika mampu memanfaatkan momentum transformasi digital, memperkuat inklusi keuangan, serta menggarap sektor UMKM dan pembiayaan hijau, perbankan syariah berpotensi menjadi motor penting dalam memperkuat stabilitas dan kemandirian ekonomi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset sektor perbankan syariah nasional mencapai Rp967,33 triliun per Juni 2025, tumbuh 7,83 persen year on year (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan aset perbankan nasional dan konvensional.

Pada periode yang sama, pertumbuhan aset perbankan nasional dan konvensional masing-masing tercatat sebesar 6,40 persen dan 6,29 persen.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar perbankan syariah mendukung perekonomian domestik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pertemuan dengan para pengusaha dan industri perbankan syariah di Provinsi Aceh, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/9).

OJK juga mencatat bahwa kinerja positif tersebut turut mendorong kenaikan pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional yang telah mencapai 7,41 persen.

Secara umum, kinerja industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif. Total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun per Juni 2025 atau tumbuh 8,21 persen yoy, dengan pangsa pasar sebesar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.

Untuk mendorong kinerja perbankan syariah serta mengupayakan pengembangan ekonomi dan perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI).

Roadmap tersebut memiliki visi menghadirkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari implementasi mandat RP3SI, OJK menyelenggarakan rangkaian kegiatan pertemuan tahunan perbankan syariah secara rutin.

Selain itu, OJK mengembangkan produk inovatif, salah satunya cash waqf linked deposit (CWLD) sebagai produk perbankan syariah yang inovatif guna memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk perbankan syariah yang inklusif.

Program ini telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan Kota Wakaf di Tasikmalaya dan Kabupaten Siak.

Dana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

Dalam rangka mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah. Pada tahun ini produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’.

Workshop tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa dengan jangka waktu pendek melalui pembiayaan istishna’ di industri BPRS.

OJK terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.

Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Dengan turut melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.