Jika HGBT Tak Diperpanjang, Industri Makin Terpuruk
Kamis, 09 Jan 2025, 11:45 WIBJAKARTA- Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) akan meningkatan daya saing industri nasional. Seperti yang diketahui, program gas murah melalui HGBT untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut.
Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar 16,67 dolar per MMBTU (Million British Thermal Unit) dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025.
âHGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk,â kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto di Jakarta, Kamis (9/1).
Budi mengungkapkan, harga gas bumi di Indonesia masih tergolong mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. âDi Malaysia harga gas 4,5 dolar per MMBTU, Thailand sebesar 5,5 dolar per MMBTU, dan Vietnam mencapai 6,39 dolar per MMBTU. Kebijakan gas murah akan memberikan dampak positif bagi efisiensi biaya produksi. Sehingga industri petrokimia dapat fokus kepada perluasan kapasitas produksi atau investasi,â paparnya.
Lebih lanjut, keberlanjutan gas murah akan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. âJika aturan HGBT tidak dilanjutkan berarti industri semakin terpuruk dan target untuk pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah sulit tercapai,â ujar dia.
Sementara itu, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga gas yang sangat tinggi berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2025.
Kondisi ini seharusnya dikendalikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian, tuturnya.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai, diharapkan pemerintah segera memperpanjang kebijakan HGBT untuk industri keramik nasional pada Januari 2025, mengingat subsidi tersebut sangat vital bagi sektor ini.Â
âDalam program HGBT menyasar tujuh sub sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet, dengan biaya yang ditetapkan yakni sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU," papar dia.
Edy menambahkan, pihaknya telah menerima harga terbaru dari gas regasifikasi yang naik 2,5 kali lipat dari ketetapan HGBT yakni sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU. Harga tersebut terbilang tinggi dan merugikan industri keramik dalam negeri. "Dengan kebijakan tersebut artinya ini merupakan harga gas termahal di kawasan Asia Tenggara," tegasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Manufaktur Nyaris Terseok-seok karena Harga Gas, Kemenperin: Kini Sudah Ada Jalan Keluar
-
NATO Gagal Membujuk Anggota untuk Membantu Ukraina
-
Sempat Diusir Pihak Hotel, Nelayan Sumbawa Barat Akhirnya Bisa Melaut: KKP Ikut Mediasi
-
Ramaikan FIFA World Cup 2026 di Indonesia, Lay’s Hadirkan Kemasan Khusus dan Kartu Panini
-
AS akan Evakuasi Warganya dari Kapal Pesiar Hantavirus
-
Tembok Sekolah di Tebet Roboh, Hujan Tinggi dan Bangunan Rapuh Jadi Penyebab
-
Warga Bengkulu Banyak Meminati Kerja di Luar Negeri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.