Polres Bogor Tetapkan 4 Tersangka Provokasi Penyerangan Markas Brimob Cikeas
📅 Senin, 01 Sep 2025, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis“Kami harap masyarakat tetap tenang, jangan percaya berita yang belum jelas kebenarannya. Hoaks seperti ini sengaja dihembuskan untuk menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa TNI-Polri di Bogor solid menjaga situasi Kamtibmas bersama pemerintah daerah. Langkah nyata akan ditunjukkan dengan apel gabungan dan patroli skala besar pada Senin (1/9).
Patroli gabungan akan melibatkan personel Polri, TNI, serta unsur pemerintah daerah sebagai komitmen menghadirkan rasa aman dan menjaga stabilitas di Kabupaten Bogor.
Menurut Wikha, aparat keamanan siap menjalankan perintah Presiden untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggar hukum, sekaligus memastikan wilayah Bogor tetap kondusif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus provokasi penyerangan Brimob Cikeas setelah mengamankan 17 terduga pelaku dalam operasi pengamanan di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8) malam.
Wikha menjelaskan, empat orang tersebut memiliki peran penting dalam rencana penyerangan yang beredar lewat pamflet provokatif di media sosial sejak siang hingga malam.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!