Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

IPW Bicara Soal Perintah Kapolri Tindak Tegas Pendemo Anarkis

📅 Senin, 01 Sep 2025, 21:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
IPW Bicara Soal Perintah Kapolri Tindak Tegas Pendemo Anarkis Doc: Istimewa
Ket. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas terukur terhadap massa yang anarkis. Peluru karet bisa digunakan jika massa perusuh sampai menerobos markas. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada yang salah dengan perintah Kapolri tersebut.

Sugeng menjelaskan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Polri memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, tujuan dari Perkap itu pertama untuk memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam menggunakan kekuatan secara proporsional dan sesuai hukum.

"Kedua menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (1/9/2025). 

Sugeng menjelaskan tahapan-tahapan penggunaan kekuatan personel Polri. Mulai dari yang paling mudah yaitu imbauan atau perintah lisan hingga langkah terakhir, yakni penggunaan senjata api.

Berikut ini tahapannya:

1. Imbauan atau perintah lisan.
2. Penggunaan tangan kosong lunak untuk pengendalian, misalnya menangkap. 
3. Kendali tangan kosong keras, misalnya memiting. 
4. Kendali senjata tumpul, misalnya pentungan. 
5. Penggunaan pengurai massa, misalnya gas air mata atau semprotan (water cannon)
6. Kendali dengan senjata api, upaya terakhir jika dalam kondisi darurat.

"Ini syaratnya (pakai senjata api) itu betul-betul hanya digunakan dalam kondisi darurat dan sebagai upaya akhir untuk menghentikan tindakan pelaku yang dapat membahayakan nyawa. Itu ada tahapan-tahapannya," ucapnya.

Sugeng menyinggung Kapolri yang mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak keras para perusuh yang menunggangi pendemo dua hari lalu. Menurutnya, penggunaan senjata dimungkinkan jika dalam kondisi kedaruratan.

"Kapolri setelah mendapatkan lampu hijau dari Presiden untuk menindak keras, maka penggunaan kekuatan senjata ini dimungkinkan untuk dilakukan. Tujuannya dalam kondisi kedaruratan, kalau ada satu serangan melawan hukum, misalnya membakar, itu kan bisa menghilangkan nyawa," ujar Sugeng. 

"Itu penggunaan kekuatan senjata api bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan peringatan lisan dulu untuk perusuh itu menghentikan rencana tindakannya. Kemudian meminta mereka mundur. Apabila tindakannya tetap dilakukan, maka bisa dilakukan tindakan tembak ke atas, kalau masih juga dilakukan yang membahayakan nyawa bisa tembak ke bawah, kemudian tembakan ke kaki untuk pelumpuhan. Jadi dimungkinkan," imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan bahwa aparat di lapangan tidak boleh menggunakan kekuatan berlebih atau eksesif, misalnya perusuh sudah ditangkap terus dipukuli. Menurut Sugeng, tindakan itu pelanggaran.

"Oleh karena itu penting keberadaan dari satuan profesi pengamanan untuk mencegah terjadinya penggunaan kekuatan fisik yang eksesif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan melakukan kekerasan fisik," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas terukur kepada massa yang menerobos markas polisi. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut perintah itu diberikan karena markas kepolisian merupakan representasi dari negara.

"Massa yang terobos Mako Polri harus ditindak tegas dan terukur karena Mako Polri adalah representasi dari negara kita," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (31/8).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

12 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.