Demo Mahasiswa di Tangerang Berbuah Hasil: DPRD & Pemkab Sepakat Cabut Perbup Tunjangan
📅 Senin, 01 Sep 2025, 17:28 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
KABUPATEN TANGERANG - Aksi mahasiswa yang menuntut transparansi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berakhir dengan kesepakatan. Dalam dialog di depan gedung dewan, Senin (1/9/2025), Ketua DPRD menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, sementara Pemkab bersama DPRD memastikan Perbup No. 1/2025 tentang tunjangan akan dicabut.
Sejumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, menemui massa aksi dari berbagai himpunan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di daerah itu.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Tangerang melakukan dialog terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut.
Dimana, pada aksi demonstrasi tersebut meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk bisa mengklarifikasi atas pernyataan Wakil DPRD terkait isu kenaikan tunjangan.
Kemudian, mereka mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbub No. 1 Tahun 2025. Menuntut Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.
Selanjutnya, mahasiswa mendesak transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf
kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mumaham Amud di Tangerang, Senin menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut, pada utamanya pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya keresahan publik baru-baru ini.
"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ungkapnya.
Amud mengatakan, terkait persoalan tuntutan Perbub nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini telah dilakukan pembahasan bersama sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan tersebut.
Namun, ia menjelaskan, bahwa terkait perihal nilai tunjangan yang diatur dalam Perbup tersebut merupakan usulan untuk di tahun 2026.
"Yang dimaksud pimpinan DPRD soal tidak ada kenaikan tunjangan itu. kami sudah kroscek yang dimaksud pimpinan itu bahwa dimaksud yang naik adalah untuk di tahun 2026," katanya.
"Kami tentu di sini harus menyampaikan setidaknya diberi ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar teman teman menyampaikan aspirasi terkait Perbup nomor 1 tahun 2025 ini merupakan turunan," tambahnya.
Dia mengungkapkan, bahwa soal kenaikan tunjangan perumahan yang menjadi dasar diberikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD se-Indonesia dalam PP nomor 18 tahun 2017, sebagaimana telah diubah pada PP 1 tahun 2023 sehingga langkah itu menjadi landasan dasar awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Dan itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat kita tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan atas adanya kesepakatan dan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan.
"Kami menerima mencabut perbup nomor 1 tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terimakasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Tangerang," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!