Pala Ternate: Dari Warisan Rempah ke Aset Bernilai Global
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 17:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO- Humas Kemenkum (Abdul Fatah)
TERNATE - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku Utara bersama Dinas Pertanian Kota Ternate dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) melakukan peninjauan lapangan terkait pengelolaan Pala Ternate sebagai produk indikasi geografis (IG).
Langkah ini mencerminkan upaya strategis untuk memperkuat perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi dari salah satu komoditas unggulan Maluku Utara.
Pengakuan sebagai indikasi geografis tidak hanya melindungi Pala Ternate dari praktik pemalsuan atau klaim pihak luar, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Dengan adanya perlindungan IG, kualitas dan reputasi pala khas Ternate bisa dijaga, sementara petani lokal memperoleh jaminan harga yang lebih stabil.
Peninjauan ini juga menjadi momentum penting dalam menyinergikan kebijakan lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha agar pengelolaan Pala Ternate berorientasi pada keberlanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika penguatan perlindungan indikasi geografis berjalan konsisten, maka Pala Ternate berpotensi menjadi ikon ekspor berdaya saing tinggi sekaligus simbol identitas budaya lokal.
"Kanwil Kemenkum Malut bersinergi dengan Dinas Pertanian maupun MPIG untuk mendorong agar Pala Ternate menjadi indikasi geografis. Dengan begitu nilai pasarnya akan meningkat dan memberikan peluang peningkatan kesejahteraan bagi petani dan pedagang pala di Ternate," kata Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu (31/8).
Menurut dia, sebelum pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) yang akan dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pekan depan.
Dia mengatakan bahwa Pala Ternate ditargetkan akan menjadi indikasi geografis yang keberadaannya dilindungi negara, dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat khususnya petani rempah.
Indikasi geografis, lanjut Argap Situngkir merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari daerah geografis tertentu, di mana faktor lingkungan baik alam dan manusia memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas pada produk tersebut.
"Manfaat utamanya adalah memberikan perlindungan hukum bagi produsen, menjamin keaslian dan kualitas bagi konsumen, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal," tambah Argap Situngkir.
Sebagai informasi, bahwa dorongan Pala Ternate untuk menjadi indikasi geografis karena di Malut jumlah relatif sedikit yakni hanya dua, yaitu Pala Dukono dari Halmahera Utara, dan Cengkeh Moloku Kieraha dari Ternate. Sementara potensi IG melimpah yang tersebar pada kabupaten/kota di Malut.
"Kemenkum Malut terus mendorong sinergi dari pemerintah daerah, MPIG, dan seluruh pihak dalam mendukung pendaftaran potensi IG menjadi indikasi geografis," kata Argap Situngkir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!