HNW Minta BP Haji Segera Negosiasikan Kuota Haji demi Pangkas Antrean Jemaah

Minggu, 31 Agu 2025, 07:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Badan Penyelenggara (BP) Haji yang akan segera bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umroh untuk segera maksimalkan kuota haji yang tersedia dan melaksanakan diplomasi haji dalam rangka memangkas antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

“Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirulhaj, tapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji, untuk mengkomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Ket. Foto: Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid — Sumber: istimewa

HNW juga menyampaikan tahniah (ucapan selamat) kepada BP Haji yang dengan disahkannya Perubahan Ke-3 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan menguat statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umroh, bahkan dalam waktu maksimal 30 hari maka Kementerian Haji dan Umroh sudah dibentuk oleh Presiden.

Ia menyebut sewajarnya bila Badan Haji yang sudah menyampaikan belasan jenis evaluasi terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025 yang merupakan penyelenggaraan haji terakhir oleh Kementerian Agama, agar tidak mengulangi berbagai masalah penyelenggaraan haji yang pernah terjadi apalagi yang sudah disampaikan oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan skema kesepakatan tersebut adalah 1:1.000, yakni satu kuota haji untuk tiap 1.000 penduduk Muslim di suatu negara. Dengan skema itu, maka mestinya kuota haji Indonesia bukan hanya 221.000, tetapi sekitar 245.973, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 sebanyak 245.973.915 jiwa.

HNW juga mengusulkan skema kuota bukan lagi 1:1.000, tetapi 2:1.000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al Haram (tempat Tawaf dan Sa’i) dan juga lokasi lempar jumrah di Mina.

Opsi lainnya adalah dibolehkan kerja sama antar negara yang kuota hajinya tidak terserap habis seperti Filipina, Kazakhstan dan lain-lain, agar bisa dipergunakan oleh Indonesia agar panjangnya antrean berhaji dapat dikurangi secara signifikan.

“Dengan penguatan kelembagaan dari Badan menjadi Kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1.000 tapi 2 : 1.000, karena saat ini secara kelembagaan BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” ujarnya.

Hidayat juga mengingatkan agar dipentingkan juga perbaikan soal syarikah agar tak terjadi lagi terpisahnya suami dan istri pembimbing dan jemaah, juga penyelenggaraan haji yang amanah jauh dari korupsi terkait katering, transportasi, pelayanan di Arofah Muzdalifah dan Mina, juga soal pembagian kuota haji tambahan, agar tak terulang terjadinya kasus terindikasi korupsi yang sampai ke KPK.

“Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, agar benar-benar melaksanakan ketentuan UU, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur adil dan transparan dengan melaporkan progresnya ke publik, agar tak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian, gara-gara pembagian kuota haji yang tak sesuai aturan,” tuturnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.