- Home
-
- Megapolitan
-
- Gedung Parkir Tanpa SLF Me...
Gedung Parkir Tanpa SLF Menjamur di Jakarta, DPRD Desak Pemprov Beri Sanksi Tegas
Jumat, 15 Mei 2026, 11:55 WIBJAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Heri Kustanto menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap gedung-gedung parkir yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekaligus menunjukkan lemahnya penegakan aturan di sektor perparkiran.
Sorotan itu disampaikan Heri saat rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/5). Menurut dia, masih banyak pengelola gedung maupun pelaku usaha parkir yang dinilai abai terhadap kewajiban memperpanjang SLF serta memenuhi standar keselamatan bangunan.
"Gedung-gedung yang SLF-nya sudah mati kan ada tindakan dan surat peringatannya. Bagaimana mekanismenya? Kenapa masih dibiarkan tidak memperpanjang SLF tersebut," ujar Heri.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut keamanan pengunjung gedung parkir. Heri juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta terhadap bangunan yang izinnya telah habis masa berlaku.
Menurut Heri, Pemprov DKI perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada pengelola gedung yang melanggar aturan. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penerapan denda administratif agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh.
"Kalau tidak ada harus segera ditindaklanjuti," kata Heri.
Ia menegaskan, selama ini posisi pemerintah terlihat lemah di hadapan pengelola gedung parkir yang tidak kooperatif. Akibatnya, sejumlah perusahaan parkir dinilai terus mengabaikan kewajiban memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
"Perusahaan-perusahaan parkir ini sudah tidak kooperatif dalam memenuhi standar keselamatan," tegas Heri.
Selain menyoroti gedung parkir bertingkat, Heri juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta melakukan klasifikasi terhadap lahan terbuka atau hamparan yang digunakan sebagai area parkir. Menurutnya, lokasi parkir jenis tersebut juga harus masuk dalam pengawasan agar tata kelola parkir di Jakarta berjalan lebih tertib.
Ia menilai keberadaan lahan parkir terbuka perlu diintegrasikan dengan sistem perizinan bangunan. Dengan begitu, seluruh lokasi parkir di Jakarta memiliki standar keamanan dan legalitas yang jelas.
"Bagaimana SLF-nya dikaitkan dengan perparkiran kita nanti?" pungkas dia.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat ini terus melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan parkir di ibu kota. Mulai dari kebocoran pendapatan daerah, praktik parkir ilegal, hingga aspek keselamatan fasilitas parkir menjadi fokus pembahasan untuk memperbaiki sistem perparkiran secara menyeluruh.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- kantong parkir
- gedung parkir
- Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta
- pansus perparkiran
- Sertifikat Laik Fungsi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
-
Aksi Bersih Pantai Keakwa oleh Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.