Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5%

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 17:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Partai Buruh Minta UMP 2026 Naik 10,5% Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers usai aksi unjuk rasa buruh di Jakarta, Kamis (28/8).

Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8).

Menurut dia, hitungan kenaikan sekitar 8,5 persen itu merupakan hitungan yang berasal dari pemerintah.

Ia menilai kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.

Menurut dia, Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menghitung inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 mencapai 3,26 persen.

Kemudian, data dari BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dengan kurun waktu yang sama mencapai 5,1 persen sampai 5,2 persen.

“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” kata Said Iqbal.

Ia juga menyayangkan sikap DPR yang menaikkan tunjangan di saat kondisi seperti ini, di mana menyakiti rakyat dan juga menyakiti kaum buruh.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.

Kenaikan upah itu, tambah dia, tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta.

“Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.

Sebelumnya Said Iqbal menjelaskan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR RI yakni hapus tenaga outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK serta pemerintah segera membentuk Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan.

Kemudian, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, sahkan RUU perampasan aset sebagai langkah konkret memberantas korupsi dan mendesak redisain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.