Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diskriminasi Biodiesel, RI Desak Uni Eropa Hormati Putusan WTO

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diskriminasi Biodiesel, RI Desak Uni Eropa Hormati Putusan WTO Doc: Antara
Ket. Ilustrasi-Produk Biodiesel 40 (B40).

JAKARTA – Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Uni Eropa mempertimbangkan opsi adopsi putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa biodiesel atau DS618.

“Pemerintah harus memastikan ini bisa ditindaklanjuti dengan skenario yang berpihak pada Indonesia, karena masih ada beberapa situasi yang harus dicermati (terkait putusan panel WTO),” kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Kamis (28/8).

Adapun Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Panel WTO pada Jumat (22/8), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).

Djatmiko mengatakan terdapat setidaknya tiga opsi yang dapat dilakukan oleh Indonesia dan Uni Eropa untuk menanggapi putusan WTO.

Pertama, Indonesia dan Uni Eropa memiliki waktu 20-60 hari, yaitu pada periode 22 Agustus-22 Oktober 2025 untuk mempertimbangkan menerima/mengadopsi putusan panel atau menempuh upaya banding.

“Putusan panel bersifat mengikat. Kedua pihak akan menyepakati jangka waktu yang diperlukan UE (reasonable period of time/RPT) untuk melakukan penyesuaian kebijakan (maksimal 15 bulan,” ujar Djatmiko.

Opsi kedua, Uni Eropa melakukan banding melalui Badan Banding (AB) WTO. Putusan Panel belum dapat diadopsi sehingga belum mengikat dan pengenaan CVD terhadap produk biodiesel Indonesia akan berlanjut.

Lebih lanjut, opsi ketiga adalah Uni Eropa dan Indonesia menempuh banding melalui Badan Ad-Hoc.

“Pemerintah Republik Indonesia harus menyusun modalitas banding setelah UE mengajukan penundaan adopsi Putusan Panel. Oleh karena itu, Pemerintah RI harus memastikan kesiapan stakeholders dan konsultan hukum,” kata Djatmiko.

Ia menambahkan manfaat dari putusan panel DA618 merupakan bukti sistem perdagangan multilateral WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan di tengah ketidakpastian global dan perlu terus diperkuat.

Lebih lanjut, ini juga menjadi sinyal bagi mitra dagang lainnya agar tidak sewenang-wenang mengenakan bea masuk imbalan (CVD) terhadap produk biodiesel ataupun produk ekspor Indonesia lainnya.

“Lalu, pentingnya penyusunan kebijakan perdagangan yang selaras dengan perjanjian WTO dan perjanjian perdagangan internasional lainnya,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.