Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diskriminasi Biodiesel, RI Desak Uni Eropa Hormati Putusan WTO

📅 Kamis, 28 Agu 2025, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diskriminasi Biodiesel, RI Desak Uni Eropa Hormati Putusan WTO Doc: Antara
Ket. Ilustrasi-Produk Biodiesel 40 (B40).

JAKARTA – Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Uni Eropa mempertimbangkan opsi adopsi putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa biodiesel atau DS618.

“Pemerintah harus memastikan ini bisa ditindaklanjuti dengan skenario yang berpihak pada Indonesia, karena masih ada beberapa situasi yang harus dicermati (terkait putusan panel WTO),” kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono di Jakarta, Kamis (28/8).

Adapun Indonesia berhasil memenangkan sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties/CVD) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.

Panel WTO pada Jumat (22/8), mengumumkan bahwa UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci (WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures /WTO ASCM).

Djatmiko mengatakan terdapat setidaknya tiga opsi yang dapat dilakukan oleh Indonesia dan Uni Eropa untuk menanggapi putusan WTO.

Pertama, Indonesia dan Uni Eropa memiliki waktu 20-60 hari, yaitu pada periode 22 Agustus-22 Oktober 2025 untuk mempertimbangkan menerima/mengadopsi putusan panel atau menempuh upaya banding.

“Putusan panel bersifat mengikat. Kedua pihak akan menyepakati jangka waktu yang diperlukan UE (reasonable period of time/RPT) untuk melakukan penyesuaian kebijakan (maksimal 15 bulan,” ujar Djatmiko.

Opsi kedua, Uni Eropa melakukan banding melalui Badan Banding (AB) WTO. Putusan Panel belum dapat diadopsi sehingga belum mengikat dan pengenaan CVD terhadap produk biodiesel Indonesia akan berlanjut.

Lebih lanjut, opsi ketiga adalah Uni Eropa dan Indonesia menempuh banding melalui Badan Ad-Hoc.

“Pemerintah Republik Indonesia harus menyusun modalitas banding setelah UE mengajukan penundaan adopsi Putusan Panel. Oleh karena itu, Pemerintah RI harus memastikan kesiapan stakeholders dan konsultan hukum,” kata Djatmiko.

Ia menambahkan manfaat dari putusan panel DA618 merupakan bukti sistem perdagangan multilateral WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan di tengah ketidakpastian global dan perlu terus diperkuat.

Lebih lanjut, ini juga menjadi sinyal bagi mitra dagang lainnya agar tidak sewenang-wenang mengenakan bea masuk imbalan (CVD) terhadap produk biodiesel ataupun produk ekspor Indonesia lainnya.

“Lalu, pentingnya penyusunan kebijakan perdagangan yang selaras dengan perjanjian WTO dan perjanjian perdagangan internasional lainnya,” kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.