Menkumham Supratman Andi Agtas Paparkan Poin Kesepakatan RUU Haji dan Umrah
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 23:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M.Fachri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin-poin kesepakatan yang berhasil dicapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini," kata Supartman saat menyampaikan pendapat akhir presiden terhadap RUU Haji dan Umrah pada Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pertama, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kedua, mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait.
Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikutnya, jelas Menkum, penambahan kuota haji tambahan; pengaturan pemanfaatan sisa kuota; pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji nonkuota.
Lalu, pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jamaah haji, mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian.
"Sembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Supratman menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia pemeluk agama Islam untuk beribadah sekaligus menjadi tanggung jawab negara, yang pelaksanaannya dijamin sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat," katanya.
Untuk itu, dia mengatakan diperlukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Haji) yang telah beberapa kali diubah agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jamaah haji dan umrah.
Sebab, kata dia, UU Haji dalam implementasinya masih belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan mengenai kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Selain itu, dia menyebut masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Di antaranya, Pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kemudian, belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jamaah haji pada urutan berikutnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!