Alih Fungsi Lahan Sawah Masif, Benarkah LP2B Serang Masih Aman?

Minggu, 24 Agu 2025, 22:45 WIB

SERANG – Penyusutan total luas lahan persawahan di Indonesia menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Secara struktural, fenomena ini dipicu oleh alih fungsi lahan yang masif, terutama di kawasan strategis seperti Jawa dan Bali, di mana tekanan urbanisasi, industrialisasi, serta pembangunan infrastruktur semakin tinggi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Area persawahan yang mulai beralih fungsi menjadi lahan permukiman. — Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

Lahan sawah yang dulunya menjadi basis produksi pangan berubah menjadi kawasan perumahan, jalan tol, hingga area komersial.

Dari perspektif ekonomi, alih fungsi lahan sering dianggap lebih menguntungkan secara jangka pendek dibandingkan mempertahankan sawah.

Nilai jual tanah meningkat drastis, sementara margin keuntungan petani dari hasil panen kerap rendah akibat fluktuasi harga gabah dan tingginya biaya produksi. Akibatnya, insentif untuk mempertahankan sawah semakin melemah.

Secara ekologis, penyusutan sawah tidak hanya mengurangi kapasitas produksi beras, tetapi juga mengancam fungsi ekosistem, seperti penyerapan air, pencegahan banjir, dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Hilangnya lahan sawah beririgasi teknis, yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dibangun, merupakan kerugian yang sulit tergantikan.

Jika tren penyusutan ini berlanjut, Indonesia berisiko semakin bergantung pada impor beras, sehingga rentan terhadap gejolak harga pangan global.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tegas dan berbasis data presisi, seperti perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pemberian insentif bagi petani untuk tetap menggarap sawah, serta peningkatan produktivitas melalui teknologi pertanian modern.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di wilayahnya tetap aman dan tidak akan tergerus oleh pembangunan, meskipun data terbaru menunjukkan adanya penyusutan total luas lahan persawahan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Serang, Sony August, di Serang, Minggu (24/8), mengatakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penyusutan lahan sawah kurang dari satu persen. Penyusutan ini mayoritas disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi perumahan.

"Kemarin ada penyusutan dari BPS. Penyusutan kebanyakan jadi lahan perumahan," ujarnya.

Meski demikian, Sony menegaskan bahwa penyusutan tersebut tidak akan mengubah dan mengurangi luas LP2B yang telah ditetapkan. Kawasan pertanian yang dilindungi ini, terutama yang berada di lumbung padi Kota Serang, dipastikan tidak terdampak.

"Penyusutan itu tidak akan mengubah LP2B kita. Insya Allah tidak akan mengubah," tegasnya.

Sony menjelaskan, kawasan pertanian unggulan di Kota Serang berpusat di Kecamatan Sawah Luhur, yang memiliki area tanah basah terluas. Dari total sekitar 12.000 hektare lahan persawahan di Kota Serang, kawasan LP2B seluas 3.000 hektare yang berada di Sawah Luhur dipastikan aman dari alih fungsi, termasuk dari pembangunan industri.

Ia menambahkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Sawah Luhur telah membagi zona secara jelas antara kawasan pertanian dan industri.

"Yang pasti (pembangunan industri) tidak akan mengenai yang 3.000 hektare punya kita yang LP2B. Lokasi industri itu lebih ke arah laut," pungkas nya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.