• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Banding Ditolak, Hukuman V...

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Nov 2025, 18:38 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Tidak hanya menolak, majelis hakim justru memperberat hukuman Vadel dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ini dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan kebohongan, serta tindakan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Ist

Hakim menambahkan, apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman penjara juga akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, Vadel akan menjalani sisa masa hukuman setelah perhitungan masa tahanan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel. Namun, pihak terdakwa mengajukan banding dengan alasan tidak puas terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut masih terdapat kejanggalan dalam kronologi kehamilan anak Nikita Mirzani, yang diketahui bernama Lolly.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, setelah menduga putrinya hamil akibat berhubungan dengan Vadel Badjideh. Dugaan tersebut muncul ketika Lolly sempat kabur bersama Vadel pada pertengahan tahun 2024. Setelah penyelidikan, Vadel yang dikenal sebagai kreator konten di TikTok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Meski upaya banding telah berakhir dengan penolakan, pihak Vadel dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk tes DNA untuk membuktikan klaim mereka terkait kehamilan Lolly. Namun hingga kini, belum ada perkembangan resmi mengenai rencana tersebut.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Vadel Badjideh dipastikan akan menjalani hukuman pidana yang lebih berat dari sebelumnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Reza Aditya Firdaus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.