• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Banding Ditolak, Hukuman V...

Banding Ditolak, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Kamis, 06 Nov 2025, 18:38 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding Vadel Badjideh dalam kasus asusila dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani. Tidak hanya menolak, majelis hakim justru memperberat hukuman Vadel dari sembilan tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan banding ini dibacakan pada Rabu (5/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana berat, yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat dan kebohongan, serta tindakan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut. “Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Ist

Hakim menambahkan, apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman penjara juga akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, Vadel akan menjalani sisa masa hukuman setelah perhitungan masa tahanan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel. Namun, pihak terdakwa mengajukan banding dengan alasan tidak puas terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum menyebut masih terdapat kejanggalan dalam kronologi kehamilan anak Nikita Mirzani, yang diketahui bernama Lolly.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024, setelah menduga putrinya hamil akibat berhubungan dengan Vadel Badjideh. Dugaan tersebut muncul ketika Lolly sempat kabur bersama Vadel pada pertengahan tahun 2024. Setelah penyelidikan, Vadel yang dikenal sebagai kreator konten di TikTok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2025.

Meski upaya banding telah berakhir dengan penolakan, pihak Vadel dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk tes DNA untuk membuktikan klaim mereka terkait kehamilan Lolly. Namun hingga kini, belum ada perkembangan resmi mengenai rencana tersebut.

Dengan keputusan terbaru dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Vadel Badjideh dipastikan akan menjalani hukuman pidana yang lebih berat dari sebelumnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Reza Aditya Firdaus

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.