Pemerintah Berencana Naikkan Iuran, BPJS Sehat tapi Rakyat Sakit?

Kamis, 21 Agu 2025, 19:20 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan dalih menjaga keberlanjutan program patut dibaca lebih jauh dari sekadar kebijakan teknis fiskal. 

Alasan keberlanjutan program bisa jadi benar, mengingat defisit pembiayaan kesehatan memang terus mengintai. 

Ket. Foto: Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. — Sumber: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Namun, langkah ini juga menimbulkan tanda tanya besar: apakah beban keberlanjutan sistem kesehatan nasional harus selalu ditimpakan pada rakyat, sementara pemborosan anggaran negara di sektor lain terus dibiarkan?

Kenaikan iuran mungkin menambah pemasukan jangka pendek, tetapi berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan. 

Bagi kalangan menengah ke bawah, tambahan beban ini bisa menggerus daya beli di tengah biaya hidup yang terus naik. 

Ironisnya, kelompok rentan justru yang paling bergantung pada BPJS untuk akses layanan kesehatan. Apakah pemerintah benar-benar menjaga keberlanjutan kesehatan rakyat, atau sekadar menjaga neraca keuangan BPJS?

Lebih jauh, kebijakan ini bisa menjadi cermin kegagalan dalam membangun sistem kesehatan yang efisien dan transparan. 

Masalah utama BPJS bukan hanya iuran rendah, melainkan tata kelola yang kerap bocor, tumpang tindih klaim, hingga dugaan salah kelola rumah sakit. 

Tanpa reformasi struktural, menaikkan iuran hanya akan menjadi tambal sulam permanen yang menyandera masyarakat setiap kali BPJS defisit.

Dengan demikian, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar wacana fiskal, melainkan uji kredibilitas politik pemerintah: apakah keberanian menguras kantong rakyat diimbangi dengan keberanian membenahi sistem kesehatan yang bolong? 

Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menegaskan bahwa keberlanjutan program dibayar mahal dengan ketidakadilan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8).

Dengan penyesuaian tarif, kata Sri Mulyani, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.

Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambah Menkeu.

Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.

Anggaran yang disalurkan untuk layanan kesehatan masyarakat direncanakan sebesar Rp123,2 triliun. Salah satu bentuk penyalurannya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa dan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) untuk 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp69 triliun.

Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.

Maka dari itu, pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif yang menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga mencermati dampak potensial terhadap APBN yang terfokus pada tiga hal, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.