Singapura Kian Ketat! Pelancong Berisiko Tinggi Bakal Ditolak Masuk, Aturan Baru Berlaku Mulai 2026

Senin, 18 Agu 2025, 14:05 WIB

JAKARTA - Singapura semakin memperketat aturan perbatasannya. Mulai 2026, pelancong yang dianggap berisiko tinggi, baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun imigrasi akan langsung ditolak masuk. 

Langkah ini diambil setelah Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) meluncurkan kebijakan baru yang disebut No-Boarding Directive (NBD).

Ket. Foto: Singapura mulai memperketat aturan untuk pelancong — Sumber: Freepik

Dengan kebijakan ini, operator transportasi seperti maskapai penerbangan maupun perusahaan pelayaran wajib menolak penumpang yang masuk daftar hitam ICA sebelum mereka sempat menginjakkan kaki di Singapura. 

Bila operator bandel dan tetap mengizinkan penumpang berisiko naik, mereka bisa dikenakan denda hingga 10 ribu dolar Singapura.

Menurut laporan Straits Times, aturan NBD akan mulai diterapkan di bandara internasional pada 2026 dan di pelabuhan laut pada 2028. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar Singapura dalam memperkuat keamanan perbatasannya di tengah lonjakan jumlah wisatawan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Langkah tegas ini diambil setelah Undang-Undang Imigrasi (Amandemen) resmi berlaku pada (31/12/2024). Sejak itu, ICA memperluas kemampuan dalam profiling, deteksi dini, dan pemantauan canggih untuk mengenali siapa saja yang berpotensi menimbulkan ancaman. 

Hasilnya? Pada paruh pertama 2025 saja, jumlah orang asing yang ditolak masuk meningkat 43% dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.

Mereka yang masuk kategori “berisiko tinggi” bukan hanya pelancong yang bermasalah secara imigrasi, tetapi juga termasuk orang-orang yang pernah dihukum atas tindak kriminal tertentu atau memiliki riwayat larangan masuk sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam, menegaskan bahwa aturan ketat ini bukan tanpa alasan. Dalam peresmian Pusat Layanan ICA (ISC) di Crawford Street pada (31/7), ia menjelaskan bahwa jumlah lalu lintas lintas batas meningkat drastis.

Pada 2024 saja, tercatat 230 juta orang melewati pos pemeriksaan Singapura, naik tajam dari 197 juta orang pada 2015.

Dengan proyeksi peningkatan wisatawan seiring beroperasinya Jaringan Sistem Transit Cepat Johor Bahru–Singapura (Desember 2026), Terminal 5 Bandara Changi (pertengahan 2030-an), serta perluasan besar-besaran Woodlands Checkpoint dalam 10–15 tahun ke depan, ICA dituntut lebih sigap menghadapi kompleksitas keamanan.

Namun, Shanmugam mengakui keterbatasan jumlah personel ICA. Karena itu, Singapura memilih mengandalkan teknologi canggih untuk mendukung pemeriksaan, mengawasi arus masuk, dan menindak ancaman sejak dini.

Dengan kebijakan ini, Singapura mengirim pesan jelas: hanya pelancong yang benar-benar bersih dan aman yang boleh masuk ke Negeri Singa.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.