Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Aturan Royalti, Once Mekel Apresiasi sebagai Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi

📅 Minggu, 17 Agu 2025, 16:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Soal Aturan Royalti, Once Mekel Apresiasi sebagai Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Doc: DPR RI
Ket. Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel di sela-sela Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan ini memberikan landasan hukum bagi pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu di layanan publik bersifat komersial yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” ujar pria yang kerap disapa Once Mekel kepada Parlementaria saat penutupan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Ia menekankan pentingnya optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta penataan hubungan fungsional antara LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.

Ia juga mendorong pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, real-time, dan terpercaya, termasuk pihak penyedia sistem yang objektif dan transparan.

Once juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis informasi lengkap mengenai pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak rekaman. Ia juga menjelaskan kemungkinan revisi tarif pemungutan royalti apabila diperlukan, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di industri musik.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman, penyelenggara, serta publik pengguna musik,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Once berharap penerapan sistem digital dalam pengelolaan royalti dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan hak-hak pelaku musik tersampaikan secara tepat. Dengan dukungan teknologi dan koordinasi antar lembaga, ia optimistis ekosistem musik nasional dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
UEFA Nations League: Pesta ...
Advertisement
Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

Hasil UEFA Nations League: Inggris Catatkan Kemenangan Terbesar Pertama Usai Hancurkan Kroasia 7-0

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.