Ketua KPK: Jadwal Pemanggilan Yaqut Cholil Tergantung Penyidik
📅 Minggu, 17 Agu 2025, 11:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tergantung kepada penyidik lembaga antirasuah itu.
“Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, dia memastikan Yaqut akan dipanggil oleh penyidik KPK sebagai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Terlebih, kata dia, rumah Yaqut sempat digeledah penyidik KPK pada 15 Agustus 2025.
“Nanti akan dilakukan konfirmasi atau kegiatan lanjutan terhadap para pihak yang lokasinya dilakukan penggeledahan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika ditanya mengenai adanya uang tunai yang disita dari penggeledahan rumah Yaqut, Setyo hanya memastikan terdapat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ya ada juga barang-barang lain-lain. Itu pasti ada, tetapi detail spesifikasinya itu ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan. Silakan dikonfirmasi saja,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!