- Home
-
- Megapolitan
-
- Koalisi Masyarakat Pemerha...
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum dan Pujakesuma Desak MA Bebaskan Kakek Ngarijan
Kamis, 14 Agu 2025, 07:57 WIBJAKARTA- Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/8). Aksi itu menuntut pembebasan seorang kakek berusai 82 tahun bernama Ngarijan Salim, yang mereka nilai menjadi korban kriminalisasi dan peradilan sesat.
Massa aksi menilai, memenjarakan kakek renta melanggar nilai kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kakek Ngarijan menurut mereka tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5 persen dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
âKalaupun Ngarijan dianggap lalai akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang yang membuat pajak penjualan tanahnya kurang dibayar, bukankah lebih bijak memintanya melunasi kekurangan itu ketimbang memenjarakannya? Inilah makna restorative justice, memulihkan kerugian secara manusiawi, bukan menghukum kakek renta tanpa memberi ruang perbaikan,â kata Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.
KMPHI dan Pujakesuma meminta majelis hakim memandang Ngarijan sebagai manusia yang di ujung usianya pantas mendapat perlakuan penuh kasih dan kebijaksanaan. âKami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,â tambah Bunda Eka.
Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, mengatakan pihaknya menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.Â
âSeminggu lalu kami datang ke sini. Putusan telah diambil oleh majelis kemarin. Hari ini kami mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan yang harus dilihat oleh MA. Tidak semata-mata memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam hakim yang terlibat dalam kasus ini,â ujarnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak MA membebaskan Ngarijan dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
- Mahkamah Agung (MA)
- Penegakan Hukum
- Kakek
- aksi demonstrasi
- Pendekar
- Menteri Hak Asasi Manusia
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Pemprov Papua Pegunungan Terapkan Dana Saving, TPP ASN Kini Dibayar Setiap Bulan
-
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Perlawanan.
-
Deteksi Gempa Belum Canggih, Legislator Usulkan BMKG Adopsi Teknologi Jepang
-
Di Tengah Misi Padamkan Karhutla, Mobil Damkar Belitung Malah Kecelakaan
-
SIG Hadirkan Solusi Bata Interlock Presisi untuk Percepat Akses Hunian Layak dan Terjangkau
-
Kapolda Lampung: Ratusan Personel Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Way Kambas
-
Dunia Patut Khawatirkan Kenaikan Permukaan Laut di Pasifik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.