Kebijakan Baru, Mataram Berlakukan Aturan Pengembang Siapkan 2 Persen Lahan Pemakaman
Selasa, 04 Agu 2026, 16:40 WIBMATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai memberlakukan aturan yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan mengalokasikan atau menyiapkan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum.
"Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Novian Rosmana di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan beberapa poin penting terkait penerapan aturan itu antara lain, mekanisme kewajiban pengembang menyediakan lahan sebesar dua persen dari total luas lahan perumahan yang dibangun.
Besaran kewajiban dihitung berdasarkan hasil penilai independen (appraisal) pada lokasi proyek perumahan. Selain itu, ia mengatakan kewajiban tidak harus berupa lahan di lokasi perumahan itu sendiri.
Pengembang dapat menggantinya dengan dana segar (fresh money) bernilai setara hasil appraisal untuk digunakan pada perluasan TPU (tempat pemakaman umum) milik Pemerintah Kota Mataram.
"âImplementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru," katanya.
âDengan berlakunya aturan tersebut secara resmi, Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmen penguatan regulasi perizinan agar pembangunan perumahan di Mataram berimbang dengan penyediaan sarana dan prasarana publik, khususnya fasilitas pemakaman umum.
Karena itulah langkah tegas itu, katanya, diambil guna mengantisipasi krisis lahan makam yang kian menyempit, serta mengantisipasi adanya sengketa lahan pemakaman antar warga.
Aturan itu juga sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi regulasi menyiapkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berlaku.
Menurut dia, aturan kewajiban pengembang menyiapkan dua persen dari luas lahan yang diajukan bukan sekadar imbauan, melainkan syarat mutlak dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.
"Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang," katanya.
- Kebijakan Baru
- Pemkot Mataram
- Lahan Pemakaman
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus, Siap Ungguli Barcelona dalam Perburuan Julian Alvarez
-
Pemkot Mataram Buka Peluang Tambah Anggaran untuk Penanganan Sampah
-
Imbas Gempa M 6,7, Warga Palu "Panic Buying" BBM hingga Antre Panjang
-
Pendaki Harap Sabar, TNGGP Hanya Tutup Dua Hari untuk Idul Adha, Besok Sudah Buka
-
Korut akan Persenjatai AL dengan Nuklir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.