Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Amankan Tersangka Jual Beli Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 17:39 WIB | Oleh:
Kemenhut Amankan Tersangka Jual Beli Kayu Ulin Ilegal di Kaltim Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Barang bukti kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) ilegal yang diamankan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis (7/8).

TANGERANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemilik jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8).

Dia mengatakan Gakkum Kemenhut sudah menetapkan B sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan dan pemilik kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian. B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (7/8).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total 147.550.000 rupiah diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.

Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Kayu ulin dikenal juga sebagai "kayu besi" adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya. 

"Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," kata Leonardo. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.