Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Amankan Tersangka Jual Beli Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

📅 Rabu, 13 Agu 2025, 17:39 WIB | Oleh:
Kemenhut Amankan Tersangka Jual Beli Kayu Ulin Ilegal di Kaltim Doc: ANTARA/Prisca Triferna
Ket. Barang bukti kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) ilegal yang diamankan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis (7/8).

TANGERANG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemilik jual beli kayu olahan jenis ulin (Eusideroxylon zwageri) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan, Balai Taman Nasional Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom seperti yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/8).

Dia mengatakan Gakkum Kemenhut sudah menetapkan B sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha jual beli kayu olahan dan pemilik kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian. B diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (7/8).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit pick up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis ulin ukuran 6x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, dua telepon genggam, satu buah buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel total 147.550.000 rupiah diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/8) ketika Tim Patroli Balai Taman Nasional Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan dan kemudian melakukan pelacakan hingga melihat mobil pick up di pinggir Jalan Poros Bontang-Sangatta.

Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku B sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Tersangka terancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Kayu ulin dikenal juga sebagai "kayu besi" adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya. 

"Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang," kata Leonardo. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Dukung Dialog Langsung a...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.