Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mangkrak 25 Tahun, Komnas Perempuan Minta RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 18:20 WIB | Oleh:
Mangkrak 25 Tahun, Komnas Perempuan Minta RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan Doc: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Ket. Sejumlah masyarakat adat mengikuti deklarasi peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Guradog, Lebak, Banten, Sabtu (9/8).

JAKARTA - Komnas Perempuan mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang telah tertunda 25 tahun. Regulasi ini dinilai mendesak untuk menghentikan perampasan tanah, kriminalisasi, dan berbagai pelanggaran hak perempuan adat, sekaligus memastikan perlindungan sesuai konstitusi dan standar HAM internasional.

"Agenda tersebut antara lain menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi, memulihkan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, melindungi warisan budaya, serta memastikan pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat selama 25 tahun telah berdampak pada semakin kompleks dan berlapisnya persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan adat.

"Padahal, Konstitusi telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," ujarnya.

Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan tahun 2024, terdapat sedikitnya sembilan kasus yang dilaporkan oleh kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam.

Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menambahkan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang kerap terjadi, antara lain perampasan wilayah adat yang berkaitan erat dengan siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat, beban ganda yang harus ditanggung saat kehilangan sumber penghidupan, termasuk upaya memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarga di tengah konflik.

"Dampak kesehatan serius akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh konsesi eksploitasi SDA, serta kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya," kata Yuni Asriyanti.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk segera menghentikan praktik perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap perempuan adat yang selama ini kerap terjadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Upaya Mewujudkan Swasembada Garam pada 2027

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Upaya Mewujudkan Swasembada...

Nobar Piala Dunia 2026 Meriahkan HBKB di Bekasi

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Nobar Piala Dunia 2026 Meri...
Luar Negeri
Pria Inggris Ditangkap sete...
Nasional
Pemeriksaan Kesehatan Grati...

Plaza Seremoni Raih Penghargaan Dunia

55 menit yang lalu | Ones

Nasional
Plaza Seremoni Raih Penghar...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.