Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Ditiadakan pada 18 Agustus 2025

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 13:45 WIB | Oleh:
Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Ditiadakan pada 18 Agustus 2025 Doc: Dishub DKI Jakarta

JAKARTA – Pekan depan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari. Hal ini terjadi karena pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa 18 Agustus menjadi bagian dari rangkaian libur peringatan kemerdekaan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal tersebut melalui akun resmi media sosialnya.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun @dishubdkijakarta.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan mobil pribadi di seluruh ruas jalan yang selama ini menjadi titik penerapan sistem ganjil genap. Dishub menegaskan peniadaan kebijakan pada tanggal tersebut tetap mengacu pada regulasi resmi yang sudah ada.

Dasar hukum peniadaan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Regulasi tersebut menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Dengan demikian, tidak berlakunya sistem ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk langsung pada SKB Tiga Menteri yang mengatur hari cuti bersama. Hal ini membuat masyarakat memiliki keleluasaan dalam berkendara pada awal pekan depan.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara. Sistem ini biasanya diterapkan pada hari kerja dengan pembagian nomor plat ganjil dan genap sesuai tanggal kalender.

Pada pekan depan, pembatasan ini hanya akan berlaku pada Selasa hingga Jumat, 19-22 Agustus 2025. Masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan jadwal agar terhindar dari sanksi tilang pada hari pemberlakuan.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan keselamatan berkendara dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Peningkatan volume lalu lintas biasanya terjadi saat libur panjang atau cuti bersama.

Kepolisian bersama Dishub akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan transportasi umum jika diperlukan untuk mengurangi potensi kemacetan.

Langkah peniadaan ganjil genap ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan lalu lintas di Jakarta yang disesuaikan dengan kalender nasional. Dengan adanya cuti bersama, diharapkan mobilitas warga dapat lebih fleksibel tanpa mengabaikan tertib lalu lintas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

47 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.