Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Ditiadakan pada 18 Agustus 2025
📅 Selasa, 12 Agu 2025, 13:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Dishub DKI Jakarta
JAKARTA – Pekan depan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku selama empat hari. Hal ini terjadi karena pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini pada Kamis (7/8/2025). Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa 18 Agustus menjadi bagian dari rangkaian libur peringatan kemerdekaan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turut mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal tersebut melalui akun resmi media sosialnya.
"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun @dishubdkijakarta.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan mobil pribadi di seluruh ruas jalan yang selama ini menjadi titik penerapan sistem ganjil genap. Dishub menegaskan peniadaan kebijakan pada tanggal tersebut tetap mengacu pada regulasi resmi yang sudah ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dasar hukum peniadaan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Regulasi tersebut menyatakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dengan demikian, tidak berlakunya sistem ganjil genap pada 18 Agustus 2025 merujuk langsung pada SKB Tiga Menteri yang mengatur hari cuti bersama. Hal ini membuat masyarakat memiliki keleluasaan dalam berkendara pada awal pekan depan.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara. Sistem ini biasanya diterapkan pada hari kerja dengan pembagian nomor plat ganjil dan genap sesuai tanggal kalender.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada pekan depan, pembatasan ini hanya akan berlaku pada Selasa hingga Jumat, 19-22 Agustus 2025. Masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan jadwal agar terhindar dari sanksi tilang pada hari pemberlakuan.
Meskipun ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan keselamatan berkendara dan mengantisipasi kemungkinan lonjakan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Peningkatan volume lalu lintas biasanya terjadi saat libur panjang atau cuti bersama.
Kepolisian bersama Dishub akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan transportasi umum jika diperlukan untuk mengurangi potensi kemacetan.
Langkah peniadaan ganjil genap ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan lalu lintas di Jakarta yang disesuaikan dengan kalender nasional. Dengan adanya cuti bersama, diharapkan mobilitas warga dapat lebih fleksibel tanpa mengabaikan tertib lalu lintas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!