Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

25 Kades di Serang, Banten, Kembali Menjabat Usai Diperpanjang Dua Tahun

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 15:53 WIB | Oleh:
25 Kades di Serang, Banten, Kembali Menjabat Usai Diperpanjang Dua Tahun Doc: antara foto
Ket. Perpanjangan masa tugas 25 kades di Kabupaten Serang, Banten.

SERANG - Sebanyak 25 kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, kembali aktif bertugas setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun ke depan.

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ratu Zakiyah di Serang Senin (11/8) dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugihardono, menyatakan kebijakan ini adalah implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan kepala desa.

“Kabupaten Serang telah melaksanakan surat edaran Mendagri. Hari ini, dari 326 kepala desa 25 diantaranya masuk kriteria dan telah dikukuhkan oleh Bupati Serang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala desa tersebut merupakan hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Dengan adanya kebijakan ini, mereka dapat kembali bekerja setelah jabatan definitif di desanya sempat kosong selama lebih dari satu tahun.

“Berita acara pengukuhan sudah dibuatkan, dan mereka yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun sudah dapat melaksanakan tugasnya kembali di masing-masing desa,” tambahnya.

Sebagai syarat administratif, lanjutnya, akan dilaksanakan serah terima jabatan secara resmi di kantor kecamatan masing-masing.

Sugihardono juga mencatat bahwa secara keseluruhan, terdapat 53 desa di Kabupaten Serang yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Pengisian melalui mekanisme perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi untuk mengisi sebagian dari kekosongan tersebut.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah juga memberikan peringatan keras agar para kepala desa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi semua kewajiban, dan tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran akan berkonsekuensi sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Tidak diperkenankan melakukan penggantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan lainnya tanpa melalui prosedur yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Perda dan Perbup yang berlaku,” tambahnya.

Jika menghadapi hambatan, para kades diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi dengan camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang agar setiap kebijakan yang diambil tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.