Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen

📅 Senin, 11 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Lakukan Perbaikan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.

“Ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut Lalu, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR RI memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.

“Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” katanya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Reza Rahadian Garap Film Pa...
Olahraga
Daftar 14 Perenang Indonesi...
Luar Negeri
70 Ribu Migran yang Masuk k...

Update Kebakaran Hutan Gunung Bromo: Hampir 8 Hektare Hangus

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Update Kebakaran Hutan Gunu...

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.