Revisi UU Sisdiknas Definisikan Alokasi Pendidikan 20 Persen
📅 Senin, 11 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisDia bahkan memandang biaya pendidikan kedinasan yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan dapat dinilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum.
Lakukan Perbaikan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.
“Ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Lalu, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR RI memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.
“Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” katanya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!