Kemenkum Dorong Peran Amicus Curiae atau 'Sahabat Pengadilan' dalam Profesi Notaris
📅 Sabtu, 09 Agu 2025, 19:48 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SEMARANG - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mendorong pentingnya peran "amicus curiae" atau dikenal juga sebagai "sahabat pengadilan" bagi profesi notaris.
"Amicus curiae merupakan jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga yang memberikan pandangan objektif terhadap sebuah perkara," katanya, di Semarang, Sabtu (9/8).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris".
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian terhadap kasus tersebut.
Mereka memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis, untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, bisa secara sukarela atau atas permintaan pengadilan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Amicus curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak, namun memberikan ruang pemahaman kepada penegak hukum agar bisa memberikan keadilan," katanya.
"Prinsipnya, kami terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan dapat membantu memberikan gambaran faktual maupun pandangan hukum objektif," lanjutnya.
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik amicus curiae telah berkembang dan diterima di berbagai pengadilan, termasuk dalam perkara hak asasi manusia maupun "judicial review" di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sayangnya, dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum pernah ada satu pun yang diajukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun akademisi sebagai bentuk pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris," katanya.
Menurut dia, amicus curiae bukan ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi terhadap isu yang memiliki dampak luas.
Dalam konteks notaris, ia menilai hal tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban.
"Kami mendorong organisasi Ikatan Notaris Indonesia untuk aktif menyusun amicus brief dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris, sehingga tersedia panduan dan format standar, serta mengawal kasus yang melibatkan notaris," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengapresiasi penyelenggaraan seminar bagi para calon notaris agar memperoleh wawasan baru mengenai keterkaitan peranan notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.
"Luar biasa, ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkum, Pengurus Wilayah INI Jateng, dan Kanwil Kemenkum Jateng. Semoga ilmu-ilmu dari para narasumber bermanfaat dan dapat ditransfer kepada para calon notaris yang belum bisa mengikuti seminar ini," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!