Ridwan Kamil Akhirnya Tes DNA, Tunggu Hasilnya 3 Minggu Lagi!
Kamis, 07 Agu 2025, 15:40 WIBJAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjalani tes DNA hari ini, Kamis (7/8) di Bareskrim Polri terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia ajukan terhadap selebgram Lisa Mariana.
Ia pun mengaku bahwa tes DNA ini merupakan inisiatif pihaknya.
âJadi, kami berinisiatif biar (masalah) enggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,â katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Dia mengungkapkan, surat permohonan tes DNA telah lama ia ajukan kepada pihak penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pada akhirnya, tes tersebut dilaksanakan pada hari ini.
âSaya hari ini hadir melaksanakan kewajiban hukum atas perintah hukum juga,â katanya.
RK berharap tes DNA akan memberikan kebenaran atas tuduhan bahwa anak perempuan Lisa Mariana yang berinisial CA merupakan darah dagingnya.
âMudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan,â ujarnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa permohonan tes DNA diajukan oleh kliennya kepada Bareskrim Polri pada bulan Juni 2025.
âTes DNA hari ini itu adalah tindak lanjut dari permohonan Pak Ridwan Kamil jauh-jauh hari di bulan Juni 2025. Kenapa dilakukan permohonan? Itu untuk kepastian hukum. Demi apa? Demi ada penegakan hukum,â kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Diterangkan Muslim, teknik pengambilan DNA dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mengambil sampel air liur dan darah.
Tidak hanya Ridwan Kamil yang diambil sampelnya, Lisa Mariana dan putrinya yang berinisial CA juga menjalani tes DNA.
Selama pelaksanaan, sambung dia, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana beserta putrinya melaksanakan tes DNA pada lantai ruangan yang berbeda.
Menurutnya, tes DNA ini berjalan dengan baik dan transparan.
âSemua pihak membuat surat pernyataan disaksikan oleh masing-masing kuasa hukum. Kuasa hukum menjadi saksi dilakukan pengambilan tes DNA dalam rangka untuk proses penyidikan. Jadi, ini semua berjalan dengan baik, transparan, fair (adil),â katanya.
Muslim memperkirakan hasil uji tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Mabes Polri itu akan selesai dalam waktu maksimal 3 minggu.
Dirinya pun menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghormati apa pun hasil dari tes ini.
âKami tidak mau berandai-andai. Sekali lagi, kami garis bawahi, hasilnya apapun di kemudian hari, Pak Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan menerima hasilnya. Menerima hasilnya apa pun itu, dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,â ujarnya.
Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Adapun perseteruan ini bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
17 Kereta Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara, Antisipasi Demo Lanjutan di Gambir dan Senen
-
Indeks Pengasuhan Anak Usia Dini Salah Satu Solusi Turunkan Stunting
-
Tiga Jemaah Haji 2025 hingga Kini Masih Hilang, Kemenag Lakukan Tes DNA
-
Satgas Yonif 126/Kalacakti dan Warga Kampung Umap Rayakan HUT RI dengan Panjat Pinang
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Cuaca Panas di Pontianak, Mataram, dan Kupang
-
Selamatkan Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Lingkungan Lestari
-
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Afrika Selatan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.