Pemkot Palangka Raya-BPS Memperkuat sinergi Satu Data Indonesia
Senin, 04 Agu 2025, 16:53 WIBPALANGKA RAYA â Pemkot Palangka Raya dan Badan Pusat Statistik (BPS) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat sinergi dalam menggenjot implementasi Satu Data Indonesia (SDI).
"Upaya ini kami lakukan melalui pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia dengan narasumber utama dari BPS. Kita ingin empat prinsip utama Satu Data Indonesia dapat dilaksanakan," kata Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P Pakpahan, di Palangka Raya, Senin (04/8).
Dia menerangkan empat prinsip itu mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman agar data dapat disusun, dikelola, dan dibagipakaikan secara efisien dan terhubung antarinstansi.
âStandar data menentukan metodologi dan klasifikasi, metadata menjelaskan sumber dan isi, interoperabilitas memungkinkan sistem saling terhubung, dan kode referensi jadi identitas unik dari data,â kata Alman.
Alman meminta agar seluruh perangkat daerah benar-benar memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut agar pengelolaan data tidak lagi menjadi beban, tetapi menjadi kekuatan dalam proses transformasi digital pemerintah daerah.
Dia menambahkan peran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai Sekretariat Forum Satu Data harus diperkuat untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan data antarsektor. Kolaborasi antara Bapperida, BPS sebagai pembina data, dan Diskominfo sebagai wali data menjadi pilar utama dalam mewujudkan ekosistem satu data daerah.
âBapperida tidak hanya menyusun perencanaan, tetapi juga menjamin bahwa data yang digunakan valid, sinkron, dan tepat sasaran,â kata Alman.
Kepala Bapperida Kota Palangka Raya Fauzi Rahman menegaskan pentingnya standarisasi dan keterisian data statistik sektoral daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Menurut dia, data yang tidak memenuhi prinsip satu data, yakni metadata, interoperabilitas, dan kode referensi, dokumen perencanaan pembangunan tidak akan tersusun secara optimal. Apalagi, jika data sektoral yang menjadi basis subkegiatan tidak terisi, penyusunan program daerah pun bisa tersendat.
âData statistik sektoral bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan dari capaian kinerja dan fondasi evaluasi pembangunan ke depan,â jelas Fauzi.
Ia menambahkan pengelolaan data dalam SIPD harus dilakukan melalui tahapan pengumpulan, pengisian, pemeriksaan, dan verifikasi berbasis berita acara elektronik sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Dalam proses ini, peran produsen data (perangkat daerah) dan wali data (Diskominfo) menjadi sangat vital.
Fauzi memaparkan keterkaitan langsung antara pengisian data dengan penyusunan dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hingga penganggaran daerah Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS, APBD).
âKalau datanya tidak terisi, kegiatan pun tidak bisa ditarik ke dalam sistem. Ini akan berdampak langsung pada penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,â katanya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
LeBron James Lompati Capaian Historis Kareem Abdul Jabbar
-
Realisasi Anggaran Bansos
-
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pastikan Wonosobo dan Dieng Aman Dikunjungi Wisatawan
-
Derbi Jatim Memanas! Marcos Santos Kejar Stamina Pemain Arema demi Tumbangkan Persebaya
-
Desa Wisata Jatijajar Depok
-
Pemkot Palangka Raya Siap Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.