Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH: Presiden Ingin Proses Izin PLTSa Selesai Akhir Desember

📅 Senin, 04 Agu 2025, 21:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri LH: Presiden Ingin Proses Izin PLTSa Selesai Akhir Desember Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi: PT Sumber Organik (SO) memastikan bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo beroperasi tanpa mencemari lingkungan.

JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh proses perizinan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat diselesaikan sampai akhir Desember 2025, menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam arahan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait kriteria penilaian baru Penghargaan Adipura 2025 di Jakarta, Senin (04/8), Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemanfaatan sampah menjadi energi lewat PLTSa dapat digunakan untuk menangani isu sampah di kota-kota besar, seperti Jakarta, dengan timbulan sampah harian yang besar.

"Waste to energy ini bapak ibu sekalian, ini Bapak Presiden dan seluruhnya meminta agar seluruh perizinannya kita selesaikan sampai Desember 2025," kata Menteri LH.

"Sehingga kami ingin bapak ibu walikota, bapak ibu gubernur, menugaskan staf atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk banyak berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.

Namun di sisi lain, dia menjelaskan bahwa diperlukan anggaran yang besar untuk pembangunan dan operasional PLTSa, sehingga kemudian direncanakan PLTSa untuk digunakan di kota-kota menghasilkan sampah dengan jumlah sangat besar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Refuse Derived Fuel (RDF).

Sementara untuk daerah dengan kabupaten/kota yang masuk dalam kategori kecil dan sedang untuk timbulan sampahnya, kata dia, dapat diselesaikan dengan perbanyakan fasilitas TPS3R dan RDF.

Untuk mendukung perbanyakan fasilitas tersebut, kata dia, selain menggunakan APBN dan APBD,  terdapat dukungan dari komunitas internasional dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan serta kegiatan lain.

"Tetapi prinsipnya bahwa harus ada perubahan tata kelola sampah dari membebankan biaya ke APBD harus ke swadaya, artinya semua sampah harus bisa jadi uang untuk membiayai pengolahan itu," tutur Menteri LH Hanif Faisol.

Pemerintah sendiri sedang dalam proses untuk menyelesaikan aturan baru terkait PLTSa.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam Green Impact Festival pada 24 Juli lalu menyampaikan pemerintah sudah menugaskan Satgas Percepatan Pengelolaan Sampah, salah satunya untuk mendorong membangun PLTSa di 12 kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.