Negara Bisa Kehilangan Aset Adat! Menteri ATR Minta Tanah Ulayat Segera Didata
📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 14:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
Menurutnya, pendaftaran tersebut bukan hanya sebagai bentuk pengakuan formal negara terhadap eksistensi tanah ulayat, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah konflik agraria, memperjelas status hukum lahan, serta membuka akses masyarakat adat terhadap berbagai program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.
Nusron menambahkan, tanpa kepastian hukum melalui pendaftaran resmi, tanah ulayat rentan terhadap penguasaan oleh pihak luar, baik melalui investasi yang tidak berpihak maupun praktik perampasan lahan.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat hukum adat untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan setempat guna mempercepat proses identifikasi, verifikasi, dan pencatatan tanah ulayat sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pertanahan yang inklusif dan berkeadilan, di mana hak-hak masyarakat adat menjadi bagian integral dari kebijakan reforma agraria nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan," ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Selain mencegah konflik, pendaftaran tanah ulayat juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah komunal milik masyarakat hukum adat.
Untuk proses perlindungan tanah ulayat ini, Menteri Nusron menyebut sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan adat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertifikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat. Kalau anggota adatnya 5.000, harus tanda tangan 5.000 orang. Ini bentuk mitigasi, agar tanah adat tidak dicaplok oleh pihak lain,” kata Nusron.
Pendaftaran tanah ulayat juga bisa mencegah terjadinya konflik agraria, seperti yang telah terjadi di sejumlah provinsi lain.
Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan.
"Kalau masyarakat adatnya utuh dan kompak seperti di Sumatra Barat, Insyaallah masih bisa bertahan. Tapi, kalau tidak kompak, ini jadi bahaya,” ujar Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pihak baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN, untuk memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat demi mencegah konflik di masa depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!