Pimpinan MPR Nilai Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto untuk Rawat Persatuan
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 16:42 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara/dok
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini pemberian abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong, dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto, dilakukan untuk merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).
Dia pun menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tersebut.
Menurut dia, keputusan memberikan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, di mana pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
"Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait hal tersebut, dia pun memandang Presiden Prabowo telah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti dengan meminta pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Sebaiknya Anda baca juga:
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!