Foto: Kebijakan Hilirisasi Produk Unggulan daerah Halmahera Utara
-
Ads📅 Jumat, 01 Agu 2025, 23:18 WIB
Dua pekerja mengupas kulit buah kelapa untuk dijadikan kopra di Industri Pembuatan Kopra Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (1/8/2025). Pemkab Halmahera Utara telah resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 pada 1 Juli tahun 2025 tentang Hilirisasi buah kelapa yang mewajibkan agar kelapa diproses terlebih dulu sebelum dipasarkan keluar daerah dengan tujuan membangun industri kelapa lokal untuk menaikkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, serta menjaga harga petani.
Foto: Kebijakan Hilirisasi Produk Unggulan daerah Halmahera Utara
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.