Mengungkap Fakta Persoalan Sampah Plastik di Lapangan
📅 Kamis, 31 Jul 2025, 12:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KPNas
Oleh Bagong Suyoto
Sampah plastik menjadi persoalan nasional dan global. Berbagai pihak diminta mencari solusi, seperti pengurangan secara signifikan. Tetapi sangat sulit, karena penyelesaiannya masih setengah hati.
Sementara di tingkat internasional terjadi kebutuan. Karena terjadinya benturan antara kepentingan bisnis versus lingkungan dan masa depan umat manusia. Berbagai pihak diminta masukan, termasuk kalangan pers. WWF Indonesia mengambil bagian, salah satunya memberi pembekalan pada para jurnalis melalui training, selanjutnya melakukan advokasi.
Untuk merespons krisis ini, pada 2022, United Nations Environment Assembly (UNEA) menyepakati dimulainya proses perundingan Global Plastic Treaty, sebuah perjanjian internasional bersifat mengikat secara hukum dan bertujuan mengatasi polusi plastik. Indonesia menjadi bagian dari 175 negara yang mengadopsi kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik, tidak hanya polusi plastik di laut, tetapi juga yang masuk dan mengalir dari darat ke alam dan perairan.
Perundingan global itu melalui forum Intergovernmental Negotiation Committee on Plastic Pollution (INC) menghasilkan UNEA Resolution 5/14 dengan ambisi menuntaskan perjanjian internasional sampai akhir Desember 2024. Namun INC 5 di Busan, Korea Selatan gagal mencapai kesepakatan. Kepentingan negara-negara, tergabung dalam High Ambition Coalition tidak dapat bertemu dengan negara-negara berkembang yang masih menempatkan industri plastik sebagai prioritas nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, kesepakatan baru diambil untuk meneruskan perundingan global melalui INC 5.2 dengan fokus pembahasan dokumen yang disebut ‘Chair Text’. INC 5.2 akan dilaksanakan pada 5-14 Agustus 2025 di Geneva, dan delegasi pemerintah Indonesia akan menghadirinya.
Timbulan Sampah Plastik
Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2025 bagian dari Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik" (Ending Plastic Pollution). Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih belum dapat diselesaikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100% pada 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Jangka Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2025 2029. Presiden Prabowo menginstruksikan berakselerasi segera dengan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Di Indonesia ada 550 TPA, sebanyak 343 merupakan TPA open dumping.
Menteri LH mengingatkan, bahwa sekitar 10,8 juta ton (20%) dari total sampah nasional merupakan plastik. Namun, tingkat daur ulang nasional baru mencapai 22%, jauh dari harapan. Jawa menjadi wilayah dengan tingkat daur ulang tertinggi (31%), diikuti Bali-Nusra (22,5%) dan Sumatera (12%), sementara Indonesia Timur masih menghadapi tantangan besar.
Data KLH/BPLH 2023 sekitar 10,8 juta ton (20%) dari total sampah nasional merupakan plastik. Pertanyaannya: Benarkah data KLH/BPLH tentang sampah plastik tersebut? Dari mana sumber data tersebut, apakah keakuratan dan validitasnya bisa dipertanggung-jawabkan secara ilmiah?Apakah data sampah plastik tersebut hanya berdasar data simulasi, faktanya tidak ada data berbasis lapangan mengenai sampah terpilah? Mayoritas TPA open dumping.
Selanjutnya, jika data itu berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota tampaknya sampah plastik dari titik-titik TPS liar dan plastik dalam air belum masuk kedalamnya? Jika data tersebut tidak akurat dan valid maka tidak cukup memadai sebagai bahan inputs pengambilan kebutusan dan kebijakan. Akibatnya kebijakan itu tak beruntung/tidak memuaskan.
Bahaya Sampah Plastik
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!