Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kawasan Rawan Karhutla Digaruk, Izin Bodong Terancam Habis

📅 Rabu, 30 Jul 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kawasan Rawan Karhutla Digaruk, Izin Bodong Terancam Habis Doc: istimewa
Ket. Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia tak ada ujungnya.

JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia tak ada ujungnya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sejak 1 hingga 28 Juli 2025 terdapat sebanyak 20.788 titik api (hotspot) di Indonesia.

Pegiat lingkungan menegaskan kejadian karhutla yang berulang di wilayah konsesi, serta banjir berkepanjangan di wilayah lain, harus dibaca sebagai manifestasi nyata dari krisis iklim dan krisis tata kelola lingkungan.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan, secara tingkatan, titik api ini terkategorisasi level tinggi dengan jumlah 639 hotspot, level sedang dengan jumlah 19.656 hotspot dan level rendah dengan jumlah 493 hotspot. Ketika di overlay dengan data konsesi HGU sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Walhi menemukan sebanyak 373 hotspot dengan level tinggi berada di konsesi perkebunan (HGU) atau izin kehutanan (PBPH) milik Korporasi.

"Sebanyak 231 perusahaan yang di dalam konsesi nya terpantau ada hotspot. Bahkan dari beberapa perusahaan yang terdapat hotspot di konsesinya adalah perusahaan yang juga terbakar pada tahun-tahun sebelumnya," ucap Uli di Jakarta, Selasa (29/7).

Keberulangan karhutla ini, tegasnya, menjadi bukti ketertundukan negara pada perusahaan pembakar hutan dan lahan. Hingga saat ini, pemerintah tidak berani mengevaluasi 969 perusahaan sawit yang puluhan tahun beroperasi di wilayah gambut dan hutan seluas 5,6 juta hektar.

Bahkan, kata dia, ada cukup banyak perusahaan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, namun tidak ada proses ekskusi putusan yang jelas dan tidak pernah dicabut izinnya, dan alhasil tahun ini kembali terbakar. "Impunitas dan ketertundukan negara ini lah yang menjadi akar persoalan karhutla, selama pemerintah tidak menjawabnya, selama itu juga karhutla akan terus terjadi,” tegas Uli.

Dia juga menambahkan fakta adanya ratusan perusahaan beroperasi di ekosistem gambut dan hutan ini, serta impunitas yang selalu diberikan pemerintah pada korporasi pembakar hutan adalah bentuk kegagalan UU Kehutanan, sehingga revisi UU Kehutanan saat ini harusnyamenjadi momentum untuk mengubah total UU Kehutanan, bukan hanya revisi tambal sulam yang tidak mampu menjangkau persoalan karhutla.

Mitigasi Bencana

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq mengatakan, situasi ini menggarisbawahi pentingnya mitigasi bencana yang terintegrasi antara kebakaran dan banjir sebagai dua sisi krisis ekologis yang saling berkelindan.

"Selain menyoroti kelalaian dalam pengelolaan izin konsesi, fakta ini juga menunjukkan bagaimana perubahan iklim dan degradasi ekosistem memperparah kerentanan masyarakat lokal,” kata Raden.

Rafiq juga menambahkan kejadian karhutla yang berulang di wilayah konsesi, serta banjir berkepanjangan di wilayah lain, harus dibaca sebagai manifestasi nyata dari krisis iklim dan krisis tata kelola lingkungan. "Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, meninjau kembali izin-izin konsesi di wilayah rawan, serta mendorong restorasi ekosistem sebagai bagian dari strategi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.