Warga Kampung Bayam Tolak Serah Terima Kunci di Kantor Wali Kota
📅 Selasa, 29 Jul 2025, 16:55 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jakarta -- Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menolak rencana sosialisasi dan serah terima kunci Kampung Susun Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa siang.
"Kami baru terima surat undangan Minggu (27/7) malam dan untuk draf dari PT Jakpro saya terima kemarin (28/7) sore, kami masih ingin mempelajari," kata Ketua Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhamad Furqon di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Paguyuban Kampung Bayam Madani menerima surat undangan bernomor 795/PU.04.00 tertanggal 28 Juli 2025, tentang acara sosialisasi Kontrak Sewa Hunian Kampung Susun Bayam dan Serah Terima Kunci di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Kami belum bisa hadir secara keseluruhan, hanya mewakilkan beberapa anggota kami dalam pertemuan ini," katanya.
Ia mengatakan sebagai ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ yang nantinya mengikat para pihak, termasuk warga Kelompok tani Kampung Bayam Madani, ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut harus dipahami, disusun dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan memahami dan menyusun perjanjian secara bersama oleh kedua belah pihak maka hal itu dapat mencegah potensi sengketa akibat ketidaktahuan atau penafsiran sepihak atas hak dan kewajiban masing- masing.
Ia menambahkan proses penyusunan bersama juga mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan posisi para pihak, sehingga tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar.
Menurut dia, kesepahaman yang dibangun sejak awal akan memberikan perlindungan hukum yang kuat karena menunjukkan adanya itikad baik dan persetujuan sukarela.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perjanjian yang disepakati secara adil dan transparan akan menjamin kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan hubungan sewa menyewa yang harmonis dan saling menguntungkan," kata dia
Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu di internal Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, untuk memastikan bahwa hal-hal yang menjadi kesepahaman bersama lintas pihak yang dihasilkan pada 28 Februari 2025 di DPRD DKI Jakarta, tidak luput menjadi klausul dalam ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut.
Selain itu, pihak penghuni Kampung Susun Bayamnantinya dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Dengan perjanjian yang jelas, terbuka dan disepakati bersama, maka para pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa rasa khawatir atau curiga.
"Ini mendukung kelangsungan hubungan sewa menyewa yang sehat dan saling menguntungkan," kata dia.
Pihaknya juga melihat ada 12 nama yang bukan merupakan anggota Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terlampir dalam undangan pertemuan dengan agenda sosialisasi dan serah terima kunci.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!