Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Resto dan Kafe di DIY Diminta Patuhi Hak Cipta, Wajib Berlisensi untuk Putar Musik

📅 Minggu, 27 Jul 2025, 19:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Resto dan Kafe di DIY Diminta Patuhi Hak Cipta, Wajib Berlisensi untuk Putar Musik Doc: Antara
Ket. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.

Yogyakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para pemilik restoran dan kafe di provinsi ini tidak lagi memutar musik dari sumber tak resmi atau tanpa lisensi.

"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (27/7).

Menurut Agung, musik yang diputar di tempat usaha tergolong pemanfaatan komersial dan wajib memiliki izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Agung menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa penggunaan musik di area publik, termasuk di restoran dan kafe, tidak tergolong konsumsi pribadi.

Karena digunakan untuk menunjang suasana pelayanan, menurut dia, pemanfaatannya harus mendapat izin resmi.

"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta bisa berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.

"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," ucap Agung.

Menurutnya, menghormati hak cipta merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum di sektor ekonomi kreatif.

"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.

Kemenkum DIY berharap imbauan ini bisa menjadi gerakan bersama para pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem yang menghargai hak cipta dan mendukung pertumbuhan industri kreatif.

Dengan menggunakan musik berlisensi, Agung berujar pelaku usaha bisa terlindungi secara hukum dan pencipta lagu pun memperoleh hak mereka.

"Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
BPOM dan Kemenpar Dorong Pa...

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.