Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamen PKP Tegaskan Konsumen Berhak Dapatkan Informasi Detail Pembelian Rumah

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 15:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamen PKP Tegaskan Konsumen Berhak Dapatkan Informasi Detail Pembelian Rumah Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah ditemui di kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Jumat (25/7).

Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi secara detail terkait dengan pembelian rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fahri terkait dengan banyaknya proyek pembangunan yang tidak diselesaikan atau mangkrak, sehingga merugikan konsumen.

Menurutnya, masyarakat atau konsumen juga perlu diberikan edukasi bahwa sebelum membeli rumah harus dicek terlebih dahulu terkait dengan reputasi pengembang, surat-surat, hingga berapa lama proses pembangunan.

"Kita perlu mendidik masyarakat kita supaya kalau beli barang (rumah), itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam. Namanya hak konsumen, hak pembeli, dia harus diberikan pengetahuan informasi yang cukup terhadap barang yang mereka mau beli," ujar Fahri di Jakarta, Jumat (25/7).

Fahri menyebut kasus proyek rumah mangkrak harus diselesaikan secara perdata. Dalam hal ini, Kementerian PKP hanya memberikan fasilitas saja, sementara proses hukumnya diselesaikan di pengadilan.

"Kita mungkin bisa memfasilitasi, tapi kan terlalu banyak. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada," katanya.

Sebelumnya, Fahri mengusulkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membuat lembaga semacam Perum Bulog sebagai offtaker perumahan subsidi yang berasal dari perusahaan pelat merah.

"Saya tadi mengajukan usulan kepada Menteri BUMN Pak Erick untuk memikirkan berdirinya Bulog untuk perumahan ini," ujar Fahri.

Fahri menjelaskan tugas lembaga tersebut nantinya akan mengambil rumah-rumah dari perusahaan konstruksi, selayaknya Bulog yang mengambil gabah dari hasil panen petani.

Bulog perumahan tersebut akan mengambil rumah dari produsen-produsen perumahan yang membangun rumah sosial atau rumah subsidi, yang mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Menurut Fahri, usulan ini dianggap bisa menyelesaikan masalah perumahan yang mengalami backlog hingga 15 juta rumah.

Lebih lanjut, kehadiran offtaker di bidang perumahan dapat menurunkan harga jual rumah subsidi, lantaran akan ada semacam harga pembelian pemerintah (HPP). Namun patokan harga tersebut dinilai tidak akan merugikan produsen rumah.

Jakarta, 25/7 (ANTARA) - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi secara detail terkait dengan pembelian rumah.

Hal tersebut disampaikan oleh Fahri terkait dengan banyaknya proyek pembangunan yang tidak diselesaikan atau mangkrak, sehingga merugikan konsumen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.