Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

Jumat, 25 Jul 2025, 13:58 WIB

YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023-2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (25/7), mengatakan penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis (24/7) pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB.

Ket. Foto: Tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025). — Sumber: Kejati DIY

"Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti," ujar dia.

Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

"Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran," ujar dia.

Setelah tiba di lokasi, penyidik kemudian menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap dia.

Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Herwatan menjelaskan bahwa hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

Berita Terbaru

Penutupan Pendakian Gunung Gede Ditambah selama Dua Pekan Usai Kebakaran

Wagub Rano Karno Sapa Peserta Jamnas XII, Dorong Pramuka Jadi Agen Perubahan

Operasi Lutut Lebih Aman dan Terukur, RS Premier Bintaro Hadirkan Teknologi ROSA

Esports Nations Cup Ditunda ke November 2027, Ini Alasan Resmi EF

Purbaya: Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Paling Cepat bisa Berlaku September 2026

Ajang Lari Cirebon QRIS Run 2026, Sarana Pemkot Cirebon Gencarkan Penggunaan QRIS

Inovasi Investasi dan Layanan Privilege Antarkan Danamon Raih Dua Penghargaan

Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Purbaya: Insentif Motor Listrik Sudah Bisa Berlaku Mulai September 2026

7.000 Warga Pulau Palue Butuh Air Bersih, KemePU Kerahkan Tandon dan Survei Geolistrik

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Harga dan Skema Kredit Jadi Sorotan

Triwulan II-2026, Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbun 5,65%

InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal

Sumatera Utara Diprediksi BMKG Masih Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.