Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet

📅 Jumat, 25 Jul 2025, 13:58 WIB | Oleh:
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Doc: Kejati DIY
Ket. Tim penyidik Kejati DIY saat menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman pada Kamis (24/7/2025).

YOGYAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023-2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (25/7), mengatakan penggeledahan berlangsung di kompleks Kantor Diskominfo Sleman, Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis (24/7) pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB.

"Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti," ujar dia.

Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

"Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran," ujar dia.

Setelah tiba di lokasi, penyidik kemudian menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen," ucap dia.

Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Herwatan menjelaskan bahwa hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
    Call Center Resmi Spinjam Spinjam shopee pinjam paling ...
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.