Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Sabtu, 19 Jul 2025, 19:07 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (18/7), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.

Ket. Foto: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah — Sumber: koran jakarta/dok

Empat saksi yang diperiksa yakni RFL selaku Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI, MM selaku Kasir PT Sritex, PDSG selaku General Manager Inventory PT Sritex, dan RR selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI. Seluruh saksi diperiksa dalam perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan secara profesional dan akuntabel untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada debitur.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujar Anang.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menjamin akuntabilitas pengelolaan dana publik dan menjaga integritas sektor keuangan negara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.