Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
Jumat, 03 Apr 2026, 16:15 WIBJAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN tidak boleh dimanfaatkan sebagai libur panjang. Tetapi langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus mendukung efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.
Tito mengatakan kebijakan ini tidak sekadar memberikan kelonggaran bekerja dari rumah. Pemerintah ingin memastikan ASN tetap menjalankan tugas secara optimal meski tidak berada di kantor.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, pemerintah akan memperketat sistem pengawasan. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi berbasis lokasi atau geo-location.
âKita bisa meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif. Sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,â ucap Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan ASN tetap berada dalam pengendalian selama jam kerja berlangsung. Sistem tersebut, kata Tito, sebelumnya juga pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19.
Tito menjelaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN di semua sektor pelayanan. Pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan. Selain itu, sektor kesehatan, pendidikan, serta pendapatan daerah juga tetap berjalan dari kantor.
Di tingkat pemerintahan daerah, camat dan lurah juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. âCamat dan lurah juga itu dikecualikan artinya tetap melaksanakan working from office,â ujar Tito.
Tito memastikan kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. Tito juga meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan secara rutin terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR Ujang Bey memperingatkan hal yang sama. âKemarin ada beberapa kekhawatiran, jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang," ucap Ujang pada Rabu, (1/4).
"Apalagi digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman,â ujar dia seraya mengatakan bahwa pemerintah perlu mengantisipasi kekhawatiran para anggota DPR tersebut.
Menurut dia, jika ada ASN yang melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur. âSebagus apa pun kebijakan jika tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat,â ucap dia.
Meski begitu, Ujang meyakini pemerintah sudah mengkaji dan menghitung kebijakan ini dengan penuh pertimbangan. Terlepas dari apa pun, kata Ujang, kebijakan penghematan BBM perlu dilakukan sesegera mungkin, mengingat belum berakhirnya konflik di Timur Tengah. ils/I-1
- WFH
- Mendagri
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
ASN Pemda Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat Sesuai SE Mendagri
-
Catat Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026, Bisa Mudik Hingga Dua Minggu
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Masih Ada Warga Menengah-Atas yang Tercatat Sebagai Penerima PBI JKN di DTSEN
-
Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa
-
Mendagri Serukan Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Inflasi
-
Kiat Menata Ruang Kerja di Rumah Saat WFH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.