Berawal dari Patroli Siber, Perempuan Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi Ditangkap

Senin, 03 Agu 2026, 16:29 WIB

JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

Ket. Foto: Ilustrasi - Penangkapan pelaku kejahatan. — Sumber: Antara foto

"Untuk awalnya, dari hasil patroli siber," kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dari hasil patroli tersebut, penyidik menemukan unggahan melalui akun sosial media TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah dilakukan analisis digital, polisi mengidentifikasi pemilik akun tersebut berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk menangkap terduga pelaku.

Ardian menyebutkan DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, informasi yang diunggah melalui akun tersebut tidak didukung fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ardian mengatakan penyidik masih mendalami motif tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melakukan pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita.

"Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," ujar Ardian.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari patroli siber yang ditingkatkan menjelang sejumlah agenda nasional, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.