Soal Beras Oplosan, Kemendag Tetap Lakukan Pengawasan Meski Jadi Kewenangan Bapanas
Kamis, 17 Jul 2025, 08:40 WIBJAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.
Budi menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun demikian, Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kita bersama-sama, termasuk juga kasus beras ini, kami terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan," kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7).
Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.
Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.
Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, terdapat 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu premium; sebanyak satu kemasan beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus; serta lima sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.
- Kemendag
- Beras Oplosan
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Negara-Negara Laut Utara Amankan Pasokan Energi Lewat Angin
-
Presiden Prabowo dan MBZ Perkuat Kemitraan Strategis di Istana Qasr Al Bahr
-
Asyik, MGI Hadirkan Layanan Shuttle Premium Jakarta–Bandung dengan Konsep Hospitality dan Fasilitas Lounge
-
BPBD Aceh Barat Padamkan Lahan Terbakar, Luas Area Terdampak 50,2 Hektare
-
Singapura-Jatim, Menteri Senior Lee Hsien Loong Gandeng Jatim Terkait Investasi
-
“Purbaya Effect” Mulai Terasa! Kredit BUMN Melejit, Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Selama Sepekan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.