Polisi Bekuk Dua Pelaku Tawuran yang Jarah Warung di Rawasari
📅 Kamis, 17 Jul 2025, 17:20 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Pusat
Jakarta -- Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua pelaku tawuran yang menjarah barang dagangan dan perusakan terhadap warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih.
"Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran yang kerap menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat.
Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat tawuran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang," ujarnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan bahwa aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan.
Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. "Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," ujarnya.
Dua pelaku diamankan pada Rabu (16/7) dini hari keduanya berinisial MBP (16) dan MRAIA (22).
MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran serta dua unit handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!