Seorang Lurah di Kota Bengkulu Mengaku Nyabu saat Jam Kerja, Ditangkap saat Akan Pesta di Pantai Panjang
📅 Senin, 14 Jul 2025, 16:07 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KOTA BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan lurah di Kota Bengkulu yaitu JK warga Kecamatan Singaran Pati karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka JK merupakan residivis dengan kasus yang sama dan ditangkap saat ingin menggunakan barang haram tersebut di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
“Benar, J-K ini merupakan Lurah di Kelurahan Lingkar Timur, ia ini kita ringkus di kawasan pantai panjang pada Selasa lalu,” kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Manurung di Kota Bengkulu, Senin (14/7).
Ia menyebut bahwa dari penangkapan terhadap tersangka JK tersebut, anggota kepolisian menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat lima gram dan alat hisap.
Berdasarkan dari pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka mengaku menggunakan narkoba jenis sabu tersebut saat jam kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, JK pernah menjalani rehabilitasi dan merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2011 dan divonis hukuman selama tujuh bulan penjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu telah melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka penyalahgunaan narkotika selama operasi antik tahun 2025.
Sebanyak 12 orang tersangka tersebut yaitu M-N, I-W, H-Y, Z, H-R, M-P, I-R, M-R, B-A, C-S, D-A, J-A dan menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Ada 12 tersangka kita amankan selama operasi Antik tahun 2025, dan enam diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon.
Berdasarkan dari penyelidikan yang telah dilakukan diketahui jika para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu.
Untuk total barang bukti yang disita tersebut terdiri narkotika jenis sabu 20,14 gram dan ganja yang mencapai 1,9 kilogram, barang bukti tersebut sebagian akan dimusnahkan dan sisanya untuk proses selanjutnya atau tahap penuntutan.
Dengan adanya tangkapan tersebut, David memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu dengan memburu pelaku lainnya.
“Tentu dari penangkapan para tersangka, kita akan kembangkan lagi dan memburu pelaku lainnya," ujar dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!