DKI Dukung Gerakan Ayah Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Senin, 14 Jul 2025, 16:35 WIB

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Kami tentu mendukung program ini sebagai bentuk penguatan peran orang tua dalam pendidikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Jakarta, pada Senin.

Ket. Foto: Sejumlah siswa menyalami guru saat hari pertama masuk Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) Sentra Handayani, Bambu Apus, Jakarta, Senin (14/7). — Sumber: ANTARA/Ertadha Sulthan

Ia menjelaskan, gerakan itu bertujuan mendorong keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam masa transisi anak memulai jenjang pendidikan yang baru.

Namun, Rano mengatakan bahwa para aparatur sipil negara (ASN) yang mengantar anaknya sekolah perlu mengajukan izin untuk hal tersebut atau mengajukan cuti tahunan.

Terkait mekanisme permohonan izin, lanjut Rano, hal itu sudah dijelaskan dalam surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Memang ada mekanisme pemotongan tukin (tunjangan kinerja) bagi ASN yang telat, maka dari itu bagi ASN yang akan mengantar anak dapat mengajukan izin untuk mengantar anak sekolah atau mengajukan cuti tahunan," kata Rano.

Rano menegaskan, pihaknya mendukung program ini melalui mekanisme yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Mendukbangga/BKKBN) Nomor 7 Tahun 2025.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menambahkan bahwa apabila ASN terlambat bukan dikarenakan alasan mengantar anak sekolah, maka tukin dari ASN tersebut akan dipotong.

“Maksud Pak Wagub, yang antar anak sekolah nggak apa-apa telat, tapi jangan sampai ini jadi alasan oleh ASN yang nggak antar anak sekolah. Kalau yang lain, yang nggak antar anak sekolah tapi datangnya telat ya dipotong tukin-nya,” kata Chico.

Kendati demikian, Chico memastikan tidak ada ASN yang terlambat ke Balai Kota dengan alasan lain.

Lebih lanjut, senada dengan Rano, Chico juga menjelaskan bahwa aturan ini dijalankan sesuai dengan Pemerintah Pusat.

“Kita kan nggak mungkin berseberangan dengan pemerintah pusat. Badan Kepegawaian Nasional justru mendorong untuk orang tua mengantar anak masuk sekolah hari pertama,” kata Chico.

Pelaksanaan gerakan ini bertepatan dengan hari pertama tahun ajaran 2025/2026 pada Senin, 14 Juli 2025, sesuai dengan Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (SK Kepala Dinas Pendidikan No. 89 Tahun 2025).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dimulai pada hari yang sama untuk seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA.

  • Sekolah Rakyat

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.