Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 2026 Mulai April 

Kamis, 23 Apr 2026, 11:08 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026 mulai April sebesar 10 persen.

"Kami memberikan keringanan 10 persen untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4).

Ket. Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4/2026). — Sumber: ANTARA

Dia mengatakan besaran keringanan itu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026, lalu turun menjadi 5 persen pada bulan Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10 persen," ujar Lusiana.

Keringanan itu diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria, antara lain memiliki rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.

Keringanan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Menurut Lusiana, kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun ini memang tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun lalu, karena situasi saat ini di tengah perang dan geopolitik serta kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja. 

Namun, kata dia Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, masih memandang perlunya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2.

Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tersebut.

Selain itu, masih banyak fasilitas lain yang dapat dinikmati, yaitu pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Pengurangan pokok diberikan sebesar 75 persen kepada wajib pajak dengan ketentuan, yakni merupakan keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.

Kemudian, memiliki objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 meter persegi.

Pengurangan hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak dan SPPT belum lunas (permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id).

Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026.

Lalu, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.

"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Serena Williams dan Carlos Alcaraz Tersingkir di Perempat Final Ganda Campuran US Open

Pemprov DKI Perluas Transplantasi Karang di Empat Pulau Kepulauan Seribu

PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Kramat Jati, Pemkot Jaktim Bertindak Tegas!

Liga Champions: Gila! Celtic Buang Keunggulan 4 Gol, LASK Lakukan Comeback Fantastis

Peserta Muktamar NU Akan Menggunakan Kartu Berbasis Cip untuk Akses ke Arena

100 CCTV Dipasang di Sekitar Lokasi Muktamar NU Ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas

Permintaan Tinggi Disertani Mahalnya Pakan, Kerek Harga Ayam di Temanggung

Berikut 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang Tersedia pada Rabu (26/8)

UMKM Jayapura Terbantu Perayaan Festival Danau Sentani yang Jadi Magnet Turis

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Jakarta Cerah pada Rabu Pagi

Gelandang Manchester United Bruno Fernandes Sabet Gelar Pemain Terbaik PFA Musim 2025/2026

Warga Jadikan Telur sebagai Lauk Alternatif di Tengah Kenaikan Harga Pangan

Supercar Listrik China Mulai Menggila, Bos Lamborghini Justru Beri Pernyataan Mengejutkan

Permintaan Tinggi, Harga Telur Pun Ikut Naik di Gorontalo

Produksi Kopi Terus Dikembangkan Pemkot Sawahlunto

Kemarau Panjang Ancam 800 Ha Tanaman Padi di Tanah Bumbu, Kalsel

Bangkalan dan Probolinggo Repot Air Bersih, Pemkab Mulai Menyalurkan Bantuan

Manchester United Siapkan Tiga Rekrutan Lagi, Carlos Baleba Segera Merapat

Pelatih Fokus Benahi Penyelesaian Akhir dan Mentalitas Pemain PSIM Yogyakarta

Tahun 2026 Ini Pemprov Maluku Tingkatkan Status Lima Rumah Sakit Tipe D Menjadi Tipe C

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.