Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disdik Depok Imbau MPLS Dilakukan dengan Ramah

📅 Senin, 14 Jul 2025, 18:01 WIB | Oleh:
Disdik Depok Imbau MPLS Dilakukan dengan Ramah Doc: ANTARA/Feru Lantara
Ket. Suasana pagi hari di Sekolah SDN Depok Jaya 1, saat pertama kali diterapkan masuk sekolah Pukul 06.30 WIB.

DEPOK - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengimbau seluruh satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menerapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan ramah.

"MPLS itu tanpa kekerasan, tanpa pelonco, tanpa tekanan fisik maupun mental serta penuh kasih sayang dan pembentukan karakter positif," kata Siti Chaerijah Aurijah, di Depok, Senin (14/7).

Ia berharap kegiatan MPLS harus benar-benar menjadi momen yang menyenangkan bagi peserta didik baru. Untuk itu MPLS ramah perlu diterapkan.

Siti juga melarang tindakan kekerasan dalam bentuk apapun selama pelaksanaan MPLS. Seperti kekerasan fisik maupun mental.

“Termasuk tindakan merendahkan, mempermalukan, memberikan tugas tidak mendidik seperti membawa barang-barang aneh, hukuman fisik, hingga senioritas dan perpeloncoan. Semua itu dilarang keras,” ujarnya.

Siti berharap, dengan penerapan MPLS ramah itu siswa baru dapat merasakan kenyamanan dan bersemangat saat memasuki sekolah.

“Harapannya, dengan penerapan MPLS ramah, suasana sekolah menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Mereka bisa membentuk karakter positif sejak awal masuk sekolah,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau kepada orang tua siswa untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2025-2026.

Dalam hal ini, Wali Kota Depok, H. Supian Suri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/452/BKPSDM/2025 yang mengimbau kepada orang tua (ortu) untuk dapat mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan itu juga ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mempunyai anak di jenjang PAUD/TK, SD dan SMP untuk mengantar putra dan putrinya.

Kemudian dalam imbauan yang dikeluarkan pada 8 Juli 2025 itu, dijelaskan setelah kegiatan tersebut seluruh ASN agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rona
Mulai 2027 Grammy Awards Ta...
Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
Daerah
Kalbar Sambut Kepulangan 1....
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.