Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KLH Berikan Sanksi 30 Pasar di Jakut untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah

📅 Kamis, 10 Jul 2025, 15:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
KLH Berikan Sanksi 30 Pasar di Jakut untuk Perbaiki Pengelolaan Sampah Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) ketika menghadiri forum CSR persampahan di Jakarta Utara, Kamis (10/7/2025)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada lebih dari 30 pasar di Jakarta Utara yang wilayahnya menjadi pilot project atau percontohan pengelolaan sampah nasional.

"Hampir 30-an lebih pasar di Jakarta Utara yang telah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk perbaikan penanganan sampahnya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) usai pembahasan forum CSR persampahan di Jakarta Utara, Kamis (10/7).

Langkah itu diambil setelah Menteri LH dan jajaran KLH/BPLH melakukan tinjauan selama beberapa pekan ke sejumlah titik di Jakarta Utara, termasuk di pasar-pasar yang menjadi salah satu kawasan penyumbang sampah selain yang berasal dari rumah tangga.

Tidak hanya pasar, Menteri Hanif juga meminta kepada pengelola kawasan lain seperti pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan kafe untuk menyelesaikan sampahnya sendiri.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 Kewajiban Pengelolaan Sampah Di Kawasan Dan Perusahaan.

Secara khusus dia menyoroti masih banyak pengelola kawasan yang menyerahkan pengelolaan sampahnya kepada pihak ketiga, yang kemudian membuang sampah-sampah itu ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah Jabodetabek. Tidak hanya di TPA resmi, tapi juga TPA ilegal.

"Ini jangan tersinggung para pengelola sampah pihak ketiga, apabila pengelola sampah pihak ketiga tidak memiliki fasilitas, kami minta Pak Wali kota menghentikan kontraknya dan mengganti kepada pengelola yang lain atau pengelola yang bersangkutan segera membangun fasilitas sampah untuk memenuhi kaedah yang ditangani di sini. Kami minta seluruh kawasan melakukan pengelolaan sampahnya sendiri," tutur Hanif.

Jakarta Utara sendiri ditunjuk menjadi percontohan karena persoalan kompleks terkait sampah yang berada di wilayah itu. Penyelesaian sampah di wilayah Jakarta Utara, katanya, dapat menjadi model yang direplikasi ke wilayah lain Jakarta dan juga beragam lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), daerah Jakarta Utara memproduksi sekitar 1.396 ton sampah per hari pada 2024, dengan total melaporkan 509.694 ton dihasilkan pada periode itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.